Selama ini terdapat anggapan yang salah di dalam masyarakat yang
menyamakan jihad dengan terorisme. Bahkan, oleh kalangan yang tidak mengerti
ajaran Islam yang luhur, Islam dicap sebagai agama teroris. Kekeliruan
pemahaman ini bisa saja disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai
Islam, tetapi tidak tertutup kemungkinan karena sebagian muslim justru
melakukan jihad melalui aksi-aksi terorisme. Padahal antara jihad terorisme
jelas terdapat perbedaan yang sangat mendasar.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), terorisme adalah “tindakan
kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius
terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia
merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk
kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well-organized),
bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra
ordinary crime) yang tidak membedakan sasaran (indiscriminative)”.
Menurut Konvensi PBB tahun 1939, terorisme adalah segala bentuk
tindakan kejahatan yang ditujukan langsung kepada Negara dengan maksud menciptakan
bentuk terror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat
luas. Dalam kamus Webster’s New School
and Office Dictionary dijelaskan: “terrorism is the used of violence,
intimidation, etc to gain to end; especially a system of government ruling by terror,….”(Terorisme
adalah penggunaan kekerasan, intimidasi, dsb untuk merebut atau menghancurkan,
terutama, sistem pemerintahan yang berkuasa melalui terror…). Dari ketiga
definisi tersebut dapat dipahami bahwa terorisme adalah kejahatan (crime) yang mengancam kedaulatan negara
(against state/nation), melawan kemanusiaan
(against humanity) yang dilakukan
dengan berbagai bentuk tindakan kekerasan.
RAND Corporation, sebuah lembaga penelitian dan pengembangan swasta
terkemuka di AS, melalui sejumlah penelitian dan pengkajiannya, menyimpulkan
bahwa setiap tindakan kriminal. Definisi lain menyatakan bahwa: (1) terorisme
bukan bagian dari tindakan perang, sehingga seyogyanya tetap dianggap sebagai
tindakan kriminal, termasuk juga dalam situasi diberlakukannya hukum perang;
(2) sasaran sipil merupakan sasaran utama terorisme, dan dengan demikian
penyerangan terhadap sasaran militer tidak dapat dikatergorikan sebagai
tindakan terorisme; (3) meskipun seringkali dilakukan untuk menyampaikan
tuntutan politik, aksi terorisme tidak dapat disebut sebagai aksi politik.
Dan uraian tersebut di atas, jelas sekali perbedaan antara terorisme
dengan Jihad. Pertama, terorisme bersifat merusak (ifsad) dan anarkis/ chaos (faudha). Kedua, terorisme bertujuan untuk menciptakan rasa takut dan atau
menghancurkan pihak lain. Ketiga,
terorisme dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas. Sebaliknya, jihad
bersifat perbaikan (islah), sekalipun
sebagian dilakukan dengan berperang. Jihad bertujuan untuk menegakan agama
Allah dan atau membela hak pihak yang terdzalimi. Jihad dilakukan dengan
mengikuti aturan yang ditentukan oleh Syariat dengan sasaran musuh yang sudah
jelas.
Karena itulah, menurut MUI, hukum melakukan terror secara qath’ie adalah haram, dengan alasan
apapun, apalagi jika dilakukan di negeri yang damai (dar al-shulh) dan Negara muslim seperti Indonesia. Hukum jihad
adalah wajib bagi yang mampu dengan beberapa syarat. Pertama, untuk membela agama dan menahan agresi musuh yang
menyerang terlebih dahulu. Kedua, untuk
menjaga kemaslahatan atau perbaikan, menegakan agama Allah dan membela hak-hak
yang teraniaya. Ketiga, terikat
dengan aturan seperti musuh yang jelas, tidak boleh membunuh orang-orang tua
renta, perempuan, dan anak-anak yang tidak ikut berperang.
No comments:
Post a Comment