Thursday, April 4, 2013

FASILITAS NEGARA KAFIR SAMA DENGAN FAY` (HARTA RAMPASAN)?


Sejak awal disebarkan, agama Islam selalu menghadapi tantangan yang datang dari orang-orang kafir. Ketika umat Islam sudah merasa kuat secara fisik, mereka mulai diizinkan untuk menghadapi gangguan itu dengan sikap keras, yaitu perang. Sesuai dengan kebiasaan yang berlaku pada masa tersebut, mereka yang memenangkan pertempuran memunyai hak untuk merampas harta benda musuh yang dikalahkan. Demikian pula halnya yang terjadi dalam peperangan antara pasukan Islam dan tentara kafir. Pada saat kaum Muslim memenangkan pertempuran, harta musuh yang berhasil dirampas segera dibagikan kepada semua yang ikut berjuang.
Harta rampasan perang yang diperoleh umat Islam ada dua macam, yaitu harta yang didapatkan dengan mengalahkan musuh dalam pertempuran dan yang diperoleh dari musuh tanpa melalui peperangan. Yang pertama disebut al-ghanimah, sedang yang kedua dinamakan al-fay'. Karena hakikat perolehannya berbeda, pembagiannya juga tidak sama. Pembagian ghammah diatur dengan ketetapan Allah yang terdapat dalam(surah al-Anfal [8]: 41) sedang peruntukkan al-fay' diatur dengan petunjuK-Nya yang tercantum dalam sural} al-Hasyr [59]: 6-7. inilah informasi sejarah yang berkaitan dengan harta orang kafir.
Hakikat al-Fay'
Istilah al-fay' merupakan bentuk mashdar dari kata kerja fa'a-yaf'u yang artinya kembali atau mengambil harta musuh. Kata ini dengan segala derivasinya disebut dalam al-Qur'an sebanyak tujuh kali, yaitu pada surah al-Baqarah [21: 226; (al-Hujurat [49]: 9 disebut dua kali, al-Ahzab [33:50;, af-Hasyr [59]: 6-7, dan pada an-Nahl [16]: 48. Dari tujuh ayat ini, yang bermakna pengambilan harta rampasan hanya tiga, yaitu yang terdapat pada surah al-Ahzab [33]: 50 dan surah al-Hasyr [59]: 6 & 7) Berikut ini dikutipkan dua ayat yang terakhir disebut, yaitu:
                           
“Dan harta rampasan fay' dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, kamu tidak memerlukan kuda atau unta untuk mendapatkannya, tetapi Allah rnemberikan kekuasaan kepada rasul-rasul-Nya terhadap siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. Harta rampasan (fay') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul kerabat (rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan antara orang-orcng yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya berada di antara orang-orang yang kaya di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepada maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukumannya.” QS. al-Hasyr [59]: 6-7)

Dua ayat di atas diturunkan berkaitan dengan harta yang diperoleh kaum Muslim dari Bani Nadhir yang menyerah dan mengaku kalah sebelum terjadi perang. Harta yang mereka tinggalkan setelah diusir dari Madinah disebut dengan istilah al-fay'. Dalam persoalan yang berkaitan dengan perolehan, ayat 6 menyebutkan bahwa harta ini diperoleh tanpa melalui perang, yang diungkapkan dengan redaksi bahwa dalam memperolehnya para sahabat tidak memerlukan kuda atau unta. Pada saat tersebut, musuh yang pada awalnya hendak melawan ternyata kemudian menyerah dan mau meninggalkan daerahnya dengan hanya membawa harta sesuai dengan kemampuan mereka. Harta lain yang tidak terbawa kemudian dijadikan sebagai rampasan. Cara memperoleh al-fay' adalah tidak disertai dengan perang secara fisik yang melibatkan pasukan. Karena itu, harta ini tidak dibagikan sebagaimana yang terjadi pada ghammah. Peristiwa semacam ini terjadi beberapa kali dalam sejarah perang yang dipimpin Rasulullah saw., yaitu pada perang dengan Bani Quraizhah, perang dengan Bani Nadhir, perang dengan penduduk Fadak, dan perang dengan penduduk Khaibar.
Sementara itu, petunjuk Allah yang terkait dengan pembagian al-fay' disebutkan dalam ayat 7, yaitu bahwa harta al-fay' itu menjadi hak Rasulullah saw., yang kemudian dibagi untuk beliau dan para kerabatnya, anak inak yatim, orang-orang miskin, dan para musafir yang kehabisan perbekalan sebelum mereka sampai pada tujuan yang dikehendakinya. Sehubungan dengan distribusi al-fay' ini, Bukhari dan Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan yang lainnya meriwayatkan dari Umar bin Khaththab yang mengatakan bahwa semua harta Bani Nadhir yang diserahkan Allah pada Rasul-Nya menjadi hak Rasulullah saw. Oleh karena itu, Rasulullah saw. mengambil untuk keperluan nafkahnya dan nafkah keluarganya selama setahun, sedang selebihnya digunakan membeli senjata untuk keperluan perjuangan di jalan Allah.[1]
Hamka, sebagaimana yang tertulis dalam Tafsir al-Azhar yang diterbitkan oleh Pustaka Panjimas, mengatakan bahwa distribusi al-fay' ini dibagi menjadi lima bagian, yang empat perlima (80%) untuk Rasulullah saw., dan yang seperlima bagian dibagi lima lagi. 20% (seperlima) pertama untuk Rasulullah saw., dan yang 80% (empat perlima) dibagikan kepada para kerabat Rasulullah, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan para musafir yang kehabisan dana.2
Sesudah wafat Rasululah saw., bagian dari al-fay' ini jelas tidak lagi didistribuskan kepada beliau. Karena itu para ulama, dengan persetujuan para penguasa, menetapkan bahwa bagian Rasululah saw. itu dipergunakan untuk keperluan membiayai orang-orang yang melanjutkan tugas-tugas kerasulan, seperti para pejuang di jalan Allah dalam menegakkan agama, dan para mubaligh yang berdakwah atau menyeru umat ke jalan Allah. Sementara itu, sebagian pengikut Syafi'i berpendapat lain. Mereka mengemukakan fatwa yang agak berbeda, yaitu bagian Rasulullah saw. Itu diserahkan kepada lembaga-lembaga yang kegiatannya untuk mewujudkan kemaslahatan kaum Muslim dan dipergunakan bagi mereka yang bekerja untuk menegakkan agama Islam.[2]
Pembagian al-fay' yang ditetapkan dalam surah al-Hasyr ayat 7 ini didasarkan pada alasan bahwa pasukan Islam tidak melakukan pertempuran dalam memperolehnya. Selain itu, sesuai dengan kandungannya, kebijakan ini juga dimaksudkan agar harta itu tidak hanya terkumpul di antara orang-orang kaya saja. Maksudnya, para tentara yang senantiasa ikut perang itu telah mendapatkan bagian yang cukup'banyak dari berbagai pertempuran yang diikuti, sehingga mereka telah memiliki banyak harta yang berasal dari ghanbnah. Bila harta dari al-fay' juga diberikan untuk mereka, niscaya harta itu hanya akan berputar atau dimiliki oleh mereka yang telah berkecukupan. Di sisi lain, masih banyak anak yatim dan fakir miskin yang perlu diperhatikan karena mereka tidak berharta. Sementara Rasululah saw. sendiri selalu membagikan ghammah yang menjadi haknya kepada mereka yang memerlukan, sehingga ketika beliau sampai di rumah, hanya tinggal secukupnya untuk keperluan nafkah para istrinya.
Fenomena di Masyarakat
Masalah harta rampasan perang mengisyaratkan adanya kebiasaan yang secara umum berlaku di antara komunitas manusia yang bertempur, yaitu pemenang perang berhak mengambil harta dari musuh yang dikalahkan. Kebiasaan demikian memang merupakan fenomena yang terjadi secara umum pada semua bangsa pada saat tersebut. Ketika dua kelompok tentara berhadapan, maka yang akan menang akan mengambil harta yang ditinggalkan musuhnya, baik ketika itu terjadi pertempuran antara keduanya maupun tidak. Dalam sejarah kemanusiaan, terekam adanya aturan yang tidak tertulis mengenai masalah ini. Sebagai akibatnya, setiap suku bangsa selalu merasa berkewajiban untuk memperkuat pertahanan dirinya dengan pasukan yang tangguh. Perasaan demikian muncul karena anggapan bahwa mereka berada dalam situasi perang terus-menerus dengan pihak lain. Penaklukan dan penyerangan terhadap pihak yang dinilai lemah sudah merupakan bagian dari kebiasaan dari berbagai bangsa dan kerajaan yang kuat. Pertempuran semacam ini akan diakhiri dengan perampasan harta milik musuh yang dikalahkan. Dengan demikian, ketika umat Islam berperang dengan mereka yang memusuhinya, maka kebiasaan ini juga dilakukan.
Ajaran Islam, walaupun tampak mengakomodir kebiasaan yang telah ada dan berlaku secara umum, namun juga memberikan tuntunan yang baru yang mengarah pada keadilan dan kemaslahatan yang lebih baik bagi umat manusia secara keseluruhan. Dalam kaitan dengan harta rampasan dari suatu pertempuran, ketetapan Islam mengatur bahwa yang berhak mendapatkannya bukan hanya mereka yang berhasil membunuh musuh, tetapi juga semua yang ikut dalam perang memunyai hak untuk mendapat bagian, walau mereka tidak membunuh musuhnya. Bahkan, mereka yang tidak ikut maju perang, tetapi memiliki peran dalam pertempuran juga memperoleh bagian. Hal yang sedemikian ini karena peran mereka juga dinilai penting, sehingga mereka dapat mengalahkan musuh.
Suatu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Islam hanya membolehkan pengambilan harta musuh, atau orang kafir, adalah terbatas pada mereka yang diperangi saja. Sedang harta orang-orang kafir yang tidak memerangi atau memusuhi umat Islam tidak diperlakukan sebagai ghammah atau fay'. Karena itu, umat Islam tidak diperbolehkan untuk mengambil atau merampasnya. Bahkan, dalam kaitan dengan masalah harta rampasan Rasulullah saw., pernah pula ditetapkan bahwa ghammah yang dapat dibagikan hanya yang berupa harta bergerak, sedang yang tidak bergerak, yaitu tanah tidak dibagikan. Harta semacam ini diserahkan kembali kepada pemiliknya untuk digarap, sehingga tanah tersebut tidak menjadi lahan tidur saja, tetapi dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat.  Kebijakan demikian diambil berdasarkan pada pertimbangan' bahwa ketika itu umat Islam sedang disibukkan dengan kegiatan untuk berdakwah dan mempertahankan diri dari rongrongan musuh. Selain itu, mereka juga kurang berpengalaman dalam menggarap lahan pertanian, sehingga ada kemungkinan mereka tidak dapat memaksimalkan lahan tersebut. Sebagai imbalannya, umat Islam menerima bagian dari hasil penggarapan tanah tersebut. Kebijakan Rasulullah saw. seperti ini ditetapkan pada Perang-Khaibar yang terjadi pada bulan Muharram tahun 7 H.[3]
Peristiwa semacam ini, tidak membagikan tanah musuh yang berhasil dikalahkan, juga terjadi pada masa pemerintahan Umar bin Khaththab, yaitu ketika pasukan Islam berhasil menaklukkan Persia. Pada saat itu, para tentara menuntut agar tanah di daerah tersebut dibagikan kepada mereka yang ikut dalam perang tersebut. Tetapi, Umar menolak permintaan itu dengan alasan bahwa tanah tersebut pasti akan terbengkalai karena ditinggal pemiliknya pergi berperang ke daerah lain, sesuai dengan perintah yang diberikan Khalifah. Ketimbang tidak memberikan hasil, Khalifah lebih memilih untuk menyerahkannya kepada pemilik semula, yaitu orang Persia untuk diolah dan ditanami sebagaimana biasanya. Hasi! pertanian dari tanah tersebut kemudian dibagi dua, sebagian untuk penggarap yang mengolah lahan dan sebagian yang lain disetor ke kas negara. Sebagai kompensasi dari tidak diterimanya tanah sebagai harta rampasan, semua tentara yang berperang diberi gaji sesuai dengan peran atau posisinya oleh pemerintah.
Dalam Islam, perintah perang adalah dalam rangka mempertahankan diri, melindungi kaum lemah agar terbebas dari penindasan, atau untuk menghilangkan kekuatan yang berpotensi sebagai ancaman terhadap keberadaan Islam.[4] Oleh karena itu, perang yang ditujukan untuk meriguasai, membanggakan diri, memperbudak, menghina, atau menguasai hasil suatu negara adalah terlarang.[5] Dengan dasar ini, Rasulullah saw. selalu berpesan agar pasukannya tidak melakukan pembuhnan terhadap orang-orang tua, anak-anak, para perempuan, dan orang-orang yang sedang beribadah di gereja. Selain itu, mereka juga dilarang untuk menebang pohon yang sedang berbuah, membunuh binatang selain yang diperlukan untuk makan, menghar curkan bangunan, dan merampas harta penduduk yang tidak ikut berperang. Kebijakan demikian ditetapkan untuk menghindarkan terjadinya pembantaian, perampasan harta, atau pemusnahan yang memang dilarang.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa harta orang kafir dapat diambil hanya bila mereka memusuhi dan memerangi umat Islam. Sedang mereka yang tidak memerangi dan bersedia tunduk pada pemerintahan Islam diberi dua alternatif, yaitu masuk Islam dan harta mereka akan dijamin keamanannya, atau tetap dalam agama semula dengan membayar pajak keamanan, yang disebut jizyah. Pajak ini diambil sebagai bentuk partisipasi penduduk non-Muslim untuk membiayai pasukan yang menjaga keamanan mereka. Kewajiban demikian menjadi logis, karena keamanan jiwa dan harta benda mereka dijamin oleh pemerintahan Islam. Penjagaaan keamanan memerlukan dana untuk menggaji mereka yang melaksanakannya. Karena itu, yang menikmati keamanan sudah sewajarnya bila ikut menanggung dana tersebut. Hal seperti ini bukan berarti bahwa mereka dianaktirikan, ketika warga Muslim tidak diwajibkan membayar izyah. Pertimbangan ini didasarkan pada ajaran adanya kewajibai membayar zakat bagi yang Muslim, sedang bagi non-Muslim tidak ada keharusan tersebut. Dengan demikian, sesungguhnya ketatapan tersebut merupakan kewajiban yang sesuai dengan asas keadilan.
Dalam kaitan dengan pemungutan jizyah, pemerintah Islam diwajibkan menjaga keamanan penduduk non-Muslim tersebut. Bila ternyata pasukan Islam tidak mampu menjaga keamanan penduduk yang tunduk pada pemerintahan Islam, maka jizyah ini wajib dikembalikan. Kasus demikian pernah terjadi pada penduduk Horns, suatu daerah di sekitar Syam (antara Palestina dan Suriah). Pada saat itu, mereka dikalahkan oleh pasukan Islam di bawah pimpinan Panglima Abu Ubaidah bin al-Jarrah. Penduduk daerah ini bersedia tunduk dengan tetap memeluk agama mereka semula. Karena itulah, mereka ditetapkan untuk membayar pajak keamanan atau jizyah. Tetapi, beberapa saat kemudian pasukan Islam mengalami kekalahan dalam peperangan melawan pasukan Romawi Timur. Akibatnya, Abu Ubaidah dan pasukannya terpaksa meninggalkan daerah tersebut. Sebelum pergi, beliau mengumpulkan penduduk dan mengembalikan jizyah yang telah dipungutnya. Ketika ditanya tentang pengembalian tersebut, Panglima itu rnenjawab bahwa pemungutan pajak dimaksudkan sebagai biaya keamanan Ketika ternyata keamanan penduduk tidak dapat dijamin lagi akibat kalah perang, maka pajak itu dikembalikan lagi.[6]


[1] Universitas Islam Indonesia, al-Qur'an dan Tafsirnya, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1990), Jilid x, h. 61.
[2] Hamka, Tafsir al-Azhar, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 2000), Jilid XXVII, h. 27
[3] Shafiyyu ar-Rahman at-Mubarakfuri, Sir oh an-Nabawiyah, terjemah oleh Rahmat, (Jakarta: Rabbani Press, 1998), h. 559.
[4] Lihat Sayyid Sabiq, Anashir al-Quwwah flal-lslam, terjemah oleh Muhammad Abdai Rathomy, (Surabaya Toko Kitab Ahmad Nabhana, 1981), h. 272-274.
[5] Muhammad as-Syyid Ahmad al-Wakil, Hadza ad-Din baina Jahli Abna'ihi wa Kaidi A'da'ihi, terjemah oleh Burhan Jamaluddin, (Bandung: al-Ma'arif, 1988), h. 57.

[6] AAuhamad al-Sayyid Ahmad al-Wakil, Hadza al-Din baina Jahli Abnd'ihi wa Kaidi A'da'ihi, h. 52.

No comments:

Post a Comment