Showing posts with label agama. Show all posts
Showing posts with label agama. Show all posts

Wednesday, April 3, 2013

RELASI MUSLIM DAN NON-MUSLIM DALAM KONTEKS SOSIOLOGIS



Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengikuti agama mereka.  Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)”. dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS. al-Baqarah [2]: 120)
                                           
                Para mufasir sepakat bahwa keseluruhan ayat dalam surah al-Baqarah turun ketika Nabi Muhammad saw. telah berhijrah ke Madinah (madaniyyah).  Ayat di atas terletak di dalam kelompok ayat yang berbicara tentang komunitas Bani Israil, yang di dalam QS. al-Baqarah dimulai dari ayat 40-146.  Sementara mufasir, di antaranya Imam As-Suyuthi, mengutip dari sahabat Ibn ‘Abbas, menyatakan bahwa ayat tersebut turun berkaitan dengan masalah pemindahan arah kibalat dalam shalat yang mengarah ke Ka’bah.  Kaum Yahudi di Madinah dan Nasrani di Najran menanggapi dengan sinis, karena mereka sangat mengharap agar kaum Muslim mengarahkan shalat kea rah kiblat mereka.1[1]

                Ayat tersebut seakan ingin menguatkan Rasulullah saw. Dalam menghadapi sikap orang-orang Yahudi dan Nasrani.  Hal ini menjadi lebih jelas apabila diperhatikan ayat sebelumnya khususnya ayat 118 dan 119.  Dalam ayat 118 dijelaskan tentang keengganan Bani Israil khususnya dan orang kafir Mekkah umumnya (karena memang mereka sering bersikap setali tiga uang dalam menghadapi dakwah Nabi saw), untuk menerima dakwah Nabi saw. Dengan dalih yang bernada protes “mengapa Allah tidak berbicara kepada kami atau mendatangkan tanda-tanda kekuasaan-Nya kepada kami”.

                Sedangkan dalam ayat 119 Allah menegaskan bahwa salah satu tugas utama Nabi Muhammad saw. adalah untuk memberi kabar gembira dan memberi peringatan serta tidak eksklusif hanya untuk kelompok tertentu tapi kepada semua manusia.  Ternyata tidak setiap orang yang menerima kabar gembira atau peringatan tersebut menyambut dengan baik, namun ada juga yang menolak.  Ayat 120 inilah yang menggambarkan kelompok mana saja yang menolak sekaligus alasan penolakannya.

                Orang-orang Yahudi dan Nasrani baru akan rela menerima seruan Nabi Muhammad saw. apabila yang disampaikan adalah ajaran atau tata cara hidup mereka atau Rasulullah saw. terlebih dahulu masuk dan mengikuti ajaran atau millah mereka.  Susunan ayat tersebut tampaknya memberi kesan Nabi saw bersedih, karena keengganan mereka untuk meninggalkan agama sebelumnya untuk masuk Islam.2[2]  Sementara di sisi lain, Nabi Muhammad saw. tidak mungkin akan mengikuti keinginan mereka.  Kemudian, ayat tersebut memberi tuntunan bagaimana menyikapi hal tersebut dengan menyatakan “Katakanlah sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk yang sebenarnya.”
               
                Beberapa ayat lain menginformasikan tentang kesediaan Nabi saw. atas respons sementara orang yang tidak mau beriman, di antaranya QS. Al-Kahfi [18]: 6:


Maka (apakah) barangkali kamu akan membunuh dirimu karena bersedih hati setelah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Al-Qur’an).”

                Juga dalam QS. Fâthir [35]: 8:

“…Maka, janganlah dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka…”.

                Dalam beberapa ayat lainnya Nabi saw diingatkan oleh Allah swt. bahwa:

Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. Al-Baqarah [2]: 272)

                Ada sementara kelompok yang memahami ayat di atas secara literal dengan berkesimpulan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani selamanya tidak akan pernah rela terhadap kaum Muslim sampai kaum Muslim tunduk kepada mereka.  Bahkan, lebih jauh lagi ada yang berkeyakinan berdasarkan ayat tersebut dengan berpendapat bahwa dasar hubungan antara Muslim dan non-Muslim khususnya Yahudi dan Nasrani adalah jihad/perang bukan perdamaian, sehingga dengan pandangan seperti ini dikembangkanlah teori konspirasi; bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani selalu melakukan konspirasi untuk memusuhi umat Islam.

                Pendapat tersebut jelas kurang tepat, berdasarkan paling tidak tiga alasan.  Pertama, ditinjau dari redaksi dan hubungan ayat; Kedua, para mufasir baik klasik maupun kontemporer tidak ada yang berkesimpulan demikian; Ketiga, karena tidak sejalan dengan pandangan al-Qur’an secara umum menyangkut sifat dan sikap orang Yahudi dan Nasrani.


1 As-Suyuti, Lubâb an-Nuzûl, dalam Hamisyah Tafsir Jalâlain, (Beirut: Dar al-Fikr, tth.), h. 22.
2 Musthafa al-Maraghi, Tafsir al-Marâghi, Mesir: Mushtafa al-Bab al-Halabi, 1974, jilid I, h. 273; juga dalam M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbâh, Jakarta: Lentera Hati, 2000, vol. I, h. 294

Bohong yang Dibolehkan


Sebuah penggalan sastra menggambarkan kebolehan berbohong dalam hal-hal tertentu, yang sesungguhnya merupakan kiat atau strategi mencapai suatu hasil, tentu dengan syarat atau kriteria tertentu.
“Boleh berdusta (melakukan strategi) pada upaya perdamaian atau menghindari kezaliman, kepada keluarga (pasangan suami atau istri) untuk sanjungan membahagiakan dan pada situasi perang untuk menang.”[1]
            Cakupan dari penggalan sastra tersebut sejatinya merupakan turunan dari beberapa hadis yang berbicara tentang pengecualian atau kebolehan berbohong karena ada sebab yang sangat mendesak dan dibolehkan. Salah satu Hadis Rasulullah saw yang berkaitan dengan hal ini adalah:
“Ummu Kultsum berkata bahwa aku tidak pernah mendengar keringanan (rukhshah) kebohongan kecuali dalam tiga hal. Rasulullah saw mengatakan bahwa aku tak menganggap pendusta orang yang mengarang suatu ucapan tak lain hany aupaya untuk mendamaikan dua orang yang berseteru, orang berucap sesuatu sebagai strategi dalam peperangan dan sanjungan suami kepada istrinya dan istri kepada suaminya.”[2]
Dari hadis ini dapat dipahami ada tiga hal yang diperbolehkan berdusta dan orangnya tidak dianggap sebagai pendusta. Pertama, berdusta untuk mendamaikan dua orang pihak yang berseteru, misalnya menyatakan keinginan salah satu pihak ingin sekali berdamai, dan itu dilakukan secara silang, meskipun sesungguhnya belum secara jelas diungkapkan oleh yang bersangkutan, semata-mata  sebuah upaya perdamaian (islah). Perdamaian adalah sesuatu yang sangat mulia dan senantiasa diinginkan oleh al-Quran, sebagaimana dipahami dari QS.al-Baqoroh [2]:228;an-Nisa [4]:35,114,128;al-Hujurat[49]:9-10. Manusia harus selalu berupaya untuk mendamaikan orang-orang yang berseteru dengan berbagai cara yang bisa dilakukan, bahkan kalu terpaksa dengan sedikit bumbu-bumbu yang dapat meluluhkan hati orang berseteru. Bukan maksudnya untuk berbohong atau membohongi orang, tetapi sekedar ucapan-ucapan bersayap yang kadang-kadang dilebihkan dalam rangka menarik simp[ati untuk berdamai. Perilaku orang beriman itu adalah memelihara perdamaian, apabila ia menjumpai ada dua orang atau lebih berselisih dan berpotensi memunculkan pertengkaran atau permusuhan, apalagi jika permusuhan itu telah terjadi, maka ia harus berupaya mendamaikannya. Ayat ke-10 dari QS.al-Hujurat dengan jelas memerintahkan hal tersebut.
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.”
            Kedua berdusta untuk memberikan sanjungan pasangan (suami atau istri),misalnya memuji busana yang dikenakan, ide-ide yang dilontarkan hasil maskannya, dan selainnya. Tidak ada maksud untuk berbohong, tetapi sekedar menyenangkan hati dengan sanjungan yang berbunga-bunga. Ketiga, berdusta dalam situasi perang. Peperangan  yang dibenarkan dalam ajaran agama mengharuskan strategi untuk menang. Strategi itu bersifat sangat rahasia bagi lawan sehingga harus dikemas sedemikian rupa agar tidak bocor kepada pihak musuh. Dalam kemasan kerahasiaan inilah kadangkala seseorang diharuskan bersikap, berbicara atau bertingkah laku tidak sebagaimana adanya karena menjaga sifat kerahasiaan tadi.


[1] Lihat Muhammad Anwar Syah al-Kasymiri,al-‘Arf Asy-Syadziy,Syarh Sunan at-Turmudzi,Juz III, h.234.
[2] Risayat Turmudzi dan selainnya. Lihat Sunan at-Turmudzi, juz VII, h.186.

Tuesday, March 26, 2013

Contoh kasus dalam menjalankan Syariat Islam



Satu hal yang patut disadari, persoalan agama bukan hanya pada autentisitas teks-teks keagamaan, melainkan juga pada pemahaman yang baik dan benar. Keaslian dan kemurniaan teks al-Qur’an dan Hadits sebagaia sumber ajaran tidak diragukan lagi. Sejarah telah membuktikannya. Tetapi khazanah intelektual Islam menyodirkan fakta sekian banyak perbedaan menyangkut pemahaman teks-teks tersebut. Sifat al-Qur’an yang dinyatakan banyak pakar sebagai hamalatu awjuh, mengandung kemungkinan ragam interpretasi. Semuanya dapat dibenarkan selama berpegang pada prinsip-prinsip kebahasaan dan syariat Islam.
            Lebih problematis lagi ketika teks-teks tersebut beripa Hadits, sebab dalam memahaminya diperlukan pengetahuan tentang latar belakang historisnya (asbab al-wurud) dan maksud (maqashid) di balik pesan Hadits tersebut. Satu hal yang harus diyakini, kebanyakan Sunnah Rasul, baik yang berbentuk ucapan, perbuatan, maupun ketetapan mempunyai implikasi hukum yang harus diikuti (tasyri’iyyah), sebab dengan mengikutinya kita akan mendapatkan petunjuk (QS. Al-A’raf [7]: 158). Tetapi mayoritas ulama, seperti dikutip Yusuf al-Qardhawi, juga sepakat, ada sekian banyak Hadits yang tidak berimpilasi hukum, terutama yang berkaitan dengan beberapa persoalan keduniaan. Dia antara ulama yang mengklasifikasikan Hadits dalam bentuk di atas  adalah  al-Qarafi (w. 684 H), Syah Waliyyullah ad-Dahlawi (w.1176 H), M. Rasyid Ridha, penulis tafsir al-Manar, Mahmud Syaltut, Pemimpin Tertinggi Lembaga al-Azhar, dan Tharir Ibnu ‘Asyur, Mufti Tunis dan pengarang tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir.
            Contoh khasus yang sering dikemukakan adalah ketika Nabi dating ke Madinah dan menemukan masyarakat di situ selalu mengawinkan serbuk jantan dam betina dari pohon korma agar produktivitasnya meningkat. Saat itu Rasulullah mengajurkan agar mereka tidak melakukan hal tersebut. Saat panen tiba, penghasilan kebun mereka berkurang, dan dengan segera mereka melaporkan kejadian tersebut kepada Rasulullah. Menanggapi itu beliau bersabda, “Aku hanyalah manusia biasa, jika aku memerintahkan suatu ajaran agama maka ambillah, dan jika aku sampaikan hanyalah sekedar pendapat, maka ketahuilah aku hanya seorang manusia biasa” (HR. Muslim). Dalam Hadits lain beliau menanggapinya dengan ungkapan, “Kalian lebih tahu dalam soal keduniaan (yang kalian geluti)” (HR. Muslim). Hadits tersebut dengan berbagai versinya menunjukkan bahwa Nabi memberikan pendapat dalam salah satu persoalan keduniaan yang tidak dikuasainya. Beliau adalah salah seorang dari penduduk Mekkah yang tidak berprofesi sebagai petani korma, sebab kota Mekkah adalah daerah tandus yang tidak cocok untuk pertanian dan perkebunan. Saran beliau saat itu oleh para sahabatnya dipandang sebagai ajaran agama yang harus diikuti, kemudian ternyata saat panen tiba hasilnya tidak seperti yang diharapkan. Dari sini kemudian Rasul menjelaskan, dalam soal teknis yang tidak terkait dengan persoalan agama, para ahli di bidangnya lebih tahu dari Rasul. Karenanya, para pakar Hadits terkemuka dan penyusun kitab penjelasan (syarah) Shahih Muslim, Imam Nawawi, meletakkan Hadits tersebut di bawah judul, “Bab wujud imtitsali ma qalahu syar’an, duna ma dzakarahu shallallahu ‘alayhi wa sallam min ma’ayisyi ad-dunya ‘ala sabil al-ra’yi” (bab kewajiban mengikuti sabda Rasul yang berupa syariat agama, bukan persoalan keduniaan yang disampaikan Rasul berdasarkan pendapat).
            Pada bidang keduniaan apa saja Hadits tidak berimplikasi hokum, tertentu bukan di sini tempatnya untuk diurai. Tetapi dari contoh di atas dapat dipahami, titik krusial dalam teks-teks keagamaan adalah pada penafsirannya, terutama yang terkait dengan pola hubungan antara lafal (teks) dan makna (batin). Tidak jarang kita temukan pemahaman keagamaan yang begitu ketat dan literal, bahkan terkadang terasa menyulitkan, namun tidak sedikit juga kita temukan pemahaman yang begitu longgar, bahkan liberal.

Monday, March 25, 2013

HAKEKAT ISLAM KAFFAH


Islam kita yakini sebagai agama penyempurna, yaitu agama yang menuntaskan firman-firman Allah kepada umatnya. Karena itu, seharusnya dengan disampaikannya Islam oleh Nabi Muhammad saw, maka tidak ada lagi rujukan lain bagi umat manusia, khususnya kita yang mengaku diri sebagai Muslim, kecuali al-Qur'an dan Hadits. Jika saja semua orang mau mengacu kepada al-Qur'an dan Hadits itu, maka Allah menjanjikan bahwa dunia ini akan seperti surga, damai, tenang, sejahtera, tidak ada kejahatan, tidak ada polusi, tidak terjadi pemanasan bumi ata.u kekurangan bahan pangan dan mahalnya minyak bumi, tidak ada perang dan terorisme dan sebagainya.
Sayangnya, faktanya umat manusia tidak seperti yang kita harapkan. Al-Qur'an sendiri sudah mengingatkan bahwa umat manusia diciptakan berbeda-beda dan bergolong-golongan agar saling mengenal, seperti dalam firman-Nya: "Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal, sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (QS. al-Hujurat [49]: 13), tetapi umat manusia justru terus-menerus saling berperang, saling berbunuhan, dan saling menzalimi. Beberapa di antaranya, bahkan menggunakan ayat-ayat al-Qur'an tentang jihad, sebagai alasan untuk memerangi orang-orang yang tak sepaham atau sealiran dengannya. Bukan hanya yang berlainan agama, tetapi juga yang seiman.
Tentu saja Islam bukan dimaksudkan untuk saling menghancurkan, karena Allah sendiri menghendaki sesama Muslim untuk saling bersaudara. Bahkan, dengan seluruh umat manusia dan mahluk hidup lain di muka bumi ini, manusia harus saling memelihara dan menjaga. Masalahnya, setelah Nabi dan para sahabat wafat, maka tidak ada satu pun manusia di bumi ini yang mendapat petunjuk langsung dari Allah swt. atau Rasulullah sendiri. Semua orang mendapatkan pengetahuan, penghayatan, bahkan sampai keimanannya dari mendengar, atau belajar dari orang lain, atau membaca karangan-karangan manusia lain. Pendek kata, kita harus mengacu kepada narasumber lain di luar Allah dan Rasulullah sendiri.
Narasumber itu bisa saja ulama kaliber dunia, atau ustadz lokal, tetapi semuanya hanyalah manusia biasa, dan setiap manusia biasa tidak bisa melepaskan diri dari sifat subjektifnya. Maka, tidak mengherankan jika al-Qur'an yang hanya satu itu, bisa memunyai ratusan, bahkan mungkin ribuan tafsir. Tidak aneh juga jika hadits-hadits itu berjenjang dari yang paling shahih sampai yang paling tidak shahih. Sementara hadits shahih yang diajarkan oleh seorang kiai atau ustadz, justru dianggap tidak shahih oleh kiai atau ustadz yang lain. Itulah sebabnya Islam terbagi-bagi dalam begitu banyak aliran: Syiah, Sunni, dan sete usnya, dan antaraliran itu bisa saling berperang, seperti yang terjad antara kaum Syiah dan Sunni di Irak pada tahun 2000-an ini.
Bagaimana cara mengatasi hal vang tidak diharapkan ini? Wallahu a'latn bis-shawwdb. Tetapi, ada satu hal yang kiranya masih bisa kita lakukan, untuk setidaknya mengurangi atau mencegah kemungkinan penyalahgunaan konsep 'jihad' untuk tujuan-tujuan menggunakan kekerasan terhadap golongan lain. Terlepas dari keyakinan masing-masing, tetapi setiap perbuatan yang merugikan orang lain (membunuh, membom, merampok, dan lain-lain), walaupun dilakukan atas nama jihad, tetap tidak dibenarkan, karena hal itu sudah merupakan tindakan kriminal yang terkena sanksi hukum negara. Tulisan ini ditujukan untuk meluruskan apa yang dimaksud dengan jihad itu sebenarnya. Intinya adalah bagaimana menafsirkan jihad itu dengan tepat, sehingga hasilnya bermanfaat untuk membesarkan Islam dan menyejahterakan umat. bukan justru malah saling menghancurkan antarumat.
Kami berterima kasih, karena dari penelitian-penelitian di lembaga kami, terbukti bahwa faktor penyebab utama dari timbulnya berbagai perilaku kekerasan (termasuk terorisme) yang dilakukan oleh beberapa saudara kita yang seiman, adalah menafsirkan konsep jihad seperti yang diajarkan oleh guru-guru, ustadz-ustadz, atau tokoh-tokoh panutan mereka, sedemikian rupa, sehingga mereka beranggapan bahwa jalan kekerasan itulah jalan satu-satunya yang benar. Karena itu, memang sangat diperlukan tafsir-tafsir yang lebih rasional dan lebih mendekati apa yang dimaksudkan oleh Islam yang sesungguhnya, untuk mencegah terulangnya kembali aksi-aksi kekerasan dengan nengatasnamakan jihad di kemudian hari.






Wednesday, March 20, 2013

Makna Jihad Bagi Pejuang Islam


Jihad merupakan salah satu istilah yang sering disalahpahami artinya. Sebagian orang memahami arti jihad dengan pemahaman yang sempit. Jika di sebut kata jihad, maka yang terbayang di dalam benak adalah peperangan, senjata, darah, dan kematian. Kewajiban berjihad dimaknai sebagai kewajiban memerangi orang-orang kafir dan munafik hingga mereka masuk Islam. Pemahaman itu tidak benar, karena jihad tidak hanya berarti berperang secara fisik dengan mengangkat senjata, tetapi memunyai arti yang luas. Perang hanyalah salah satu bentuk jihad yang di lakukan dalam kondisi tertentu.

     Secara lughawi, perkataan jihad (Arab: Jihad) berasal dari kata “jahd”, yang mengandung arti kesulitan atau kesukaran. Jihad adalah aktivitas yang mengandung kesulitan dan kesukaran. Ada pula yang berpendapat bahwa perkataan jihad berasal dari kata “juhd” yang berarti kemampuan. Jihad artinya mengerahkan segala kemampuan untuk melakukan perbuatan demi mencapai tujuan tertentu. Dari akar kata yang sama, lahir kata ijtihad dan mujahadah. Ijtihad merupakan istilah dalam ilmu fiqih yang berarti mencurahkan pikiran untuk menetapkan hukum agama tentang sesuatu kasus yang tidak terdapat hukumnya secara jelas di dalam al-Qur’an atau as-Sunnah. Sedangkan mujahadah merupakan istilah dalam ilmu akhlak/tasawuf yang berarti perjuangan melawan hawa nafsu (jihad al-nafs) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Jihad, ijtihad, dan mujahada, walaupun mempunyai konteks yang berbeda di dalam penggunaannya, tetapi semuanya mengandung arti mencurahkan kemampuan dan melakukan perbuatan yang mengandung kesulitan untuk mencapai tujuan tertentu.

     Syekh Raghib Al-Isfahani membedakan tiga macam jihad, yaitu: Pertama, jihad menghadapi musuh yang nyata (mujahadah al-‘aduww azr-zhahir). Kedua, jihad menghadapi setan (mujahadah asy-syaithan). Ketiga, jihad memerangi hawa nafsu (mujahadah an-nafs).

Jihad Menghadapi Musuh yang Nyata
Yang di maksud yang nyata ialah orang-orang yang memusuhi Islam, yaitu orang-orang kafir dan munafik. Perintah jihad kepada orang-orang kafir dan munafik di sebutkan di dalam al-Qur’an:
“Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka jahanam. Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali”.
Dalam surat an-Nisa’ [4]: 95-96, Allah menjelaskan keutamaan orang yang berjihad d jalan Allah:

“Tidaklah sama mukmin yang duduk, selain yang mempunyai uzur, dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwa mereka. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan diri mereka atas orang-orang yang duduk, satu derajat. Kepada masing-masing, Allah menjanjikan pahala yang baik dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang duduk, dengan pahala yang besar; (yaitu) beberapa derajat darinya, dan ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah maha pengampun lagi maha penyayang”.

     Pada ayat lain, Allah berfirman dengan menggunakan redaksi “qatilu” (artinya: “perangilah”), sebagaimana tersebut di dalam surah At-Taubah [9]: 123:
“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketehuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa”.

Perang dengan senjata adalah salah satu bentuk jihad yang di perintahkan dalam agama yang diperintahkan dalam kondisi tertentu. Menengok kepada sejarah, umat Islam menetap di Mekkah lebih dari sepuluh tahun lamanya dalam keadaan tertindas dan mengalami siksaan Karena memeluk agama Islam. Mereka terancam jiwanya dan harta bendanya. Kemudian mereka pindah ke Mekkah dan kejahatan orang musyrik terus berlangsung. Setiap kali umat Islam bermaksud  membalas kejahatan kaum musyrik, Rasullullah saw. Selalu mencegahnya  dan mengajak kepada kesabaran. Ketika kejahatan mereka sudah sampai puncaknya, maka turunlah ayat yang membolehkan berperang. Allah berfirman:
Telah diizinkan (berperang/ mengangkat senjata) bagi orang–orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya, dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka. (yaitu orang – orang yang telah diusir dari kampong halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka  berkata: “Tuhan kami hanyalah Allah”. Dan sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat , menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah yang mungkar dan kepada Allahlah kembali segala urusan.”(QS.Al-Hajj [22]:39-41)

Ayat tersebut di atas mengandung arti izin kepada kaum muslim untuk berperang, dengan menyebutkan alasan bahwa mereka dianiaya, diusir dari negrinya, tanpa alasan yang benar. Dengan turunnya ayat tersebut, umat Islam diizinkan memerangi orang kafir. Peperangan pertama, yaitu perang badar,terjadi di Madinah pada 17 Ramadhan tahun 2 Hijrah.

Dalam konteks tersebut, perlu dikemukakan bahwa tujuan berperang bukanlah untuk memaksa orang untuk masuk Islam. Tujuan berperang adalah untuk menegakkan keadilan dan menciptakan kehidupan yang baik,sehingga tidak ada penindasan dalam kehidupan sesama manusia. Termasuk di dalamnya mewujudkan kemerdekaan bagi kaum Muslimin sehingga dapat menjalankan kepatuhan kepada Allah. Tidak ada satu ayat pun di dalam Al-qur’an yang menjelaskan bahwa berperang diperintahkan untuk memaksa orang memeluk Islam. “Perang tidak ada hubungannya dengan pemaksaan agama”, demikian M. Quraish Shihab di dalam tafsirnya.

Kata jihad di dalam Al-qur’an tidak selalu berarti perang. Dalam banyak tempat, kata jihad dipergunakan dalam arti perjuangan membela agama pada umumnya, tremasuk pula perjuangan mengamalkan ajaran agama dalam bentuk ketaatan dan takwa kepada Allah. Allah berfirman dalam (QS. Al-Ma’idah [5] : 35)

Sayyid quthub menjelaskan di dalam tafsirnya bahwa yang dimaksud dengan wasilah ialah sarana menuju kepada sesuatu. Hakikat wasilah kepada Allah ialah menempuh kepatuhan kepada Allah dengan ilmu dan ibadah, memelihara ajaran agama yang mulia. Ilmu dan amal adalah sarana menuju takwa kepada Allah. Jadi, yang dimaksud dengan jihad pada ayat tersebut adalah muthlaqul jihad, yang meliputi jihad an-nafs dan jihad al-kuffar, karena dikaitkan dengan takwa kepada Allah, dan tidak ada keterangan apapun yang menyatakan kekhususan (takhshish) mengenai hal itu. Walaupun demikian boleh juga dipahami dalam arti qital, sebagai salah satu arti yang terlkandung di dalamnya, karena ayat ini di letakkan di dalam kelompok ayat yang mengandung perintah jihad dalam arti qital. Demikian Sayid Qhutub di dalam tafsirnya. [1]

Perlu dikemukakan bawa ayat-ayat yang mengandung perintah berjihad telah diturunkan di Mekah sebelum diturunkannya ayat yang memberikan izin kepada kaum Muslim memerangi orang kafir. Setidaknya terdapat 4 ayat al-Qur’an yang diturunkan pada periode Mekkah berisi perintah berjihad atau menggunakan kata “jihad” dalam redaksinya. Ayat – ayat tersebut adalah sebagai berikut:
     1)      Surah Al-Furqon [25] : 52:
Maka janganlah kamu menaati orang-orang kafir dan berjihadlah menghadapi mereka -dengannya-dengan jihad yang besar.”
     2)      Surah an-Nahl [16]: 110:
“Kemudian sesungguhnya Tuhanmu bagi orang-orang yang berhijrah sesudah mereka dianiaya, kemudian mereka berjihad dan bersabar, sesungguhnya Tuhanmu sesudah itu benar-benar Maha Penagmpun lagi Maha Penyayang”. (QS.an-Nahl [16]: 110)

            “Kata “jahadu” (berjihad) yang dimaksud dalam ayat ini bukan dalam arti mengangkat senjata, karena ayat ini turun di Mekkah sebelum adanya izin berperang.” Makna kata “jahadu” adalah mengerahkan semua tenaga dan pikiran untuk mencegah gangguan kaum musyrikin serta maksud buruk mereka. Makna kata berhijrah dalam ayat ini bukannya hijrah ke Madinah,tetapi hijrah ke Habsyah/Ethiopia yang terjadi peda tahun kelima dari  kenabian yakni sekitar delapan tahun sebelum Nabi Muhammad saw. hijrah ke Madinah”.[2]
     3)      Surah al-Ankabut [29]:6:
Dan barang siapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakaya dari semesta alam.”
     4)      Surah al-Ankabut [29]:69:
Dan orang–orang yang berjihad pada kami, pasti kami tunjuki mereka jalan-jalan Kami dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta al-muhsinin (orang-orang yang selalu berbuat kebajikan)”.

            Demikian kata jihad di dalam al-Qur’an tidak selalu berarti berperang dengan senjata. Jihad sering disalahpahami artinya mungkin disebabkan karena ia lazim diucapkan pada saat perjuangan fisik, sehingga diidentikkan dengan perlawan bersenjata. Kesalahpahaman itu disuburkan oleh pemahaman arti kata anfus yang sering kali dibatasi hanya dalam arti “jiwa”, bukan diri manusia dengan segala totalitasnya. Al-Qur’an menggunakan kata nafs dan anfus antara lain dalam arti totalitas manusia, dan dengan demikian kata anfusihim dapat mencakup nyawa, emosi, pengetahuan, tenaga, pikiran, bahkan waktu dan tempat, karena manusia tidak dapat memisahkan diri dai tempat dan waktu. Dengan demikian, mujahid adalah orang yang mencurahkan seluruh kemampuannya dan berkorban atau bersedia berkorban dengan apa sajayang berkaitan dengan dirinya sendiri”.[3]


[1] Tafsir al-Mizan, jilid V, h.335.
[2] Tafsir al-Mishbah, jilid VII, h. 364.
[3] Tafsir al_MIshbah, jilid II, h.536-537