Showing posts with label radikalisme. Show all posts
Showing posts with label radikalisme. Show all posts

Wednesday, May 29, 2013

Dampak Buruk Pengafiran




a. Kerugian-Kerugian Akibat Pengafiran
Sesungguhnya orang memvonis kafir terhadap sesama muslim secara tidak benar akan terseret ke dalam kerugian-kerugian seperti di bawah ini.
1. Terjatuh ke dalam ancaman keras yang ditetapkan syariat bagi orang yang mengafirkan seorang muslim lain. Banyak riwayat Hadis yang menunjukkan haramnya mencela muslim, dengan ucapan, “Wahai orang kafir.” Terlebih lagi dengan vonis kafir.
 Ibnu Umar Ra meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda,
مَنْ قَالَ لِأَخِيْهِ: يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا فَإِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ.
“Barangsiapa yang berkata kepada sesama saudaranya, wahai orang kafir, maka tuduhan ini kembali kepada salah satunya. Jika apa yang dikatakan benar, tidak apa-apa dan jika yang dikatakan tidak benar, tuduhan itu kembali kepada dirinya.”[1]
Tsabit bin Dhahhak Ra meriwayatkan bahwa beliau bersabda,
وَمَنْ رَمَى مُؤْمِناً بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ.
“Barangsiapa yang menuduh orang mukmin dengan kafir, dia seperti membunuhnya.”[2]
Imam Nawawi mengatakan, “Hadis ini ditakwil dengan beberapa takwil. Pertama, ancaman Hadis tadi untuk orang yang menganggapnya halal. Kedua, penghinaan dan maksiat pengkafiran kembali kepada dirinya. Ketiga, maksud Hadis tadi, orang-orang Khawarij yang mengkafirkan orang-orang mukmin. Takwil ini dhaif. Keempat, maknanya, pengkafiran akan berujung kepada kekafiran, karena maksiat adalah jendela kekafiran. Orang yang banyak melakukannya dikhawatirkan berujung pada kekafiran. Kelima, maknanya, pengkafirannya kembali kepada dirinya. Jadi, yang kembali bukan kafirnya, tetapi pengkafirannya karena ia telah menganggap saudaranya kafair, maka seolah ia mengkafirkan dirinya sendiri. Adakalanya ia mengkafirkan orang sepertinya atau mengkafirkan orang yang memang meyakini batalnya agama Islam.”[3]
Orang yang menuduh kafir kepada orang muslim berhak mendapat hukuman di dunia. Bahkan ada yang menganggap tuduhannya lebih buruk daripada tuduhan zina. Para ulama telah membahas hukumannya, sebagaimana yang kami jelaskan di bawah ini.
Penulis Ad-Durrul Mukhtar mengatakan, “Orang yang mencela dengan ucapan, ‘Wahai orang kafir,’ dikenai hukuman takzir. Apakah orang yang menuduh orang Islam sebagai kafir menjadi kafir? Ada yang mengatakan iya dan ada yang mengatakan tidak. Dalam Tatarkhaniyah disebutkan, “Ada yang berpendapat, dia tidak ditakzir selama tidak mengatakan, “Wahai orang kafir dengan Allah.” Karena ada kemungkinan dia kafir dengan thaghut.”[4]
Ibnu Abidin mengatakan, “Di dalam An-Nahr dan Adz-Dzakhîrah disebutkan, “Fatwa yang terpilih, jika dia bermaksud mencela tanpa meyakininya orang kafir, tidak kafir dan jika meyakininya kafir, lalu dia mengatakan perkataan tadi berdasarkan keyakinannya, maka dia kafir, karena dia telah meyakini orang muslim sebagai orang kafir.”[5]
2. Vonis kafir terhadap seorang muslim adalah perkara yang berbahaya. Hal ini karena vonis kafir berakibat penghalalan darah dan hartanya, perceraian dengan istrinya, putusnya hubungan dengan kaum muslimin sehingga tidak punya hak waris-mewarisi, tidak boleh menjadi wali, jika meninggal tidak dimandikan, tidak dikafankan, tidak dishalatkan dan tidak dikubur bersama kaum muslimin.
4. Menyebarnya vonis kafir terhadap kaum muslimin di kalangan orang-orang yang tidak berilmu akan menimbulkan kekacauan dalam masyarakat muslim. Orang yang memiliki otoritas dalam hal ini adalah para ulama yang merupakan para pewaris Nabi Saw.
5. Vonis kafir terhadap orang mukmin karena berbuat maksiat berarti menutup pintu harap bagi orang-orang mukmin yang berbuat maksiat dan membuka pintu putus asa dari rahmat Allah. Bisa jadi, orang yang berbuat maksiat tidak segera bertaubat dan meminta ampunan, bahkan cenderung meneruskan maksiatnya.
Apa yang kami sampaikan tadi merupakan sedikit dari bahaya-bahaya vonis pengkafiran terhadap kaum muslimin tanpa dasar. Kita melihat Rasulullah Saw telah menjadikan vonis kafir ini seperti pembunuhan. Hal ini menunjukkan bahaya besar yang ditimbulkannya yang bisa merusak kepribadian seseroang, bahkan merusak tatanan masyarakat muslim.


[1] HR. Bukhari, nomor 5753 dan Muslim, nomor 60 dari Abdullah bin Umar Ra.
[2] HR. Bukhari, nomor 5754 dari  Dhahhak bin Tsabit Ra.
[3] Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, 2/50.
[4] Ad-Durrul Mukhtar Syarah Tanwirul Abshâr, 3/69.
[5] Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/69.

Monday, May 27, 2013

Antara Ekstremitas dan Sikap Acuh




Kita telah membicarakan panjang lebar masalah ekstremitas. Barangkali ada yang bertanya, “Bagaimana dengan sikap tak peduli? Dia termasuk penyakit kronis umat Islam yang susah diobati. Bukankah sikap tidak peduli perlu kalian bahas, meskipun sebentar?” Kami katakan kepada penanya ini, “Kamu berhak mengajukan pertanyaan seperti tadi. Akan tetapi, kami sekarang membahas masalah ekstremitas dan pengobatannya. Namun, tidak masalah jika di akhir pembahasan singkat tentang sikap ekstrem kita membahas sikap tidak peduli, karena ini merupakan penyakit yang tidak kalah berbahaya dengan sikap ekstremis.
Sesungguhnya agama tidak disia-siakan kecuali sebab sikap tidak peduli terhadap batas-batas dan kehormatan-kehormatannya. Tanah suci Al-Quds tidak hilang kecuali karena sikap abainya kaum muslimin terhadap agama mereak. Andalusia tidak lepas dari kaum muslimin kecuali sebab sikap abai kaum muslimin terhadap agama mereka dan pertikaian di dalam urusan jabatan dan kesultanan. Bosnia tidak hilang kecuali sebab sikap tidak peduli kaum muslimin di negeri mereka. Kehormatan mereka tidak hilang kecuali sebab ketidakpedulian kaum muslimin terhadap mereka walaupun dengan dinar dan dirham. Dunia Timur yang ateis dan dunia Barat yang salibis tidak menguasai umat Islam kecuali sebab ketidakpedulian umat terhadap agama dan kelalaian mereka terhadap hak Tuhan mereka. Umat Islam tidak tercerai berai kecuali sebab ketidakpedulian mreka terhadap hak Tuhan mereka dan kelalaian mereka dari kewajiban-kewajiban agama yang memerintahkan dengan ungkapan yang jelas dan indah,
“Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai” (Qs. Âli ‘Imrân [3]: 103).
Bangsa Israel tidak dapat mengalahkan bangsa Arab kecuali umat Islam menyia-nyiakan perintah-perintah Tuhannya. Bangsa Yahudi di Palestina tidak lebih dari lima juta jiwa, sementara bangsa Arab lebih dari 250 juta. Dan kaum muslimin sendiri jumlahnya lebih dari satu milyar. Andaikata bangsa Arab bersatu dalam menghadapi bangsa Yahudi, niscaya akan membuat mereka gelisah dan hidup mereka menderita.
Sesungguhnya sikap ekstrem dan sikap abai merupakan dua sisi mata uang. Keduanya sangat berbahaya terhadap Islam. Agama adalah pertengahan antara sikap berlebihan dan sikap tidak peduli. Allah berfirman, “Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) "umat pertengahan” (Qs. Al-Baqarah [2]: 145).
Maksud pertengahan di sini bukanlah pertengahan secara matematis. Akan tetapi, maknanya adalah umat yang adil, benar, baik dan saleh. Agama Islam adalah agama yang membawa keadilan untuk umat manusia.
Islam datang untuk bersikap adil terkait dengan Nabi Isa dan Ibunya Maryam. Islam menolak sikap ekstrem kaum Nasrani yang menjadikan Nabi Isa sebagai Tuhan atau anak Tuhan dan dalam waktu yang sama menolak sikap acuh kaum Yahudi yang berusaha membunuhnya dan menuduh ibunya dengan tuduhan yang paling keci. Islam adil di antara dua kelompok.
Ahlusunnah adalah pertengahan antara Syiah yang melebih-lebihkan Ali di luar batas dan Khawarij yang mencela Ali. Oleh karena itu, ulama salaf mendefinisikan kelompok Ahlusunnah wal-Jamaah dengan, “Mereka adalah pertengahan antara kelompok yang berlebihan dan kelompok yang kurang peduli terhadap akidah, perilaku dan muamalah.”
Orang yang ingin menempuh pendekatan Islam dan mengikuti jalannya yang lurus, wajib mengikuti jejak-jejak Ahlussunnah wal-Jamaah atau salafus saleh. Mereka adalah kelompok moderat di antara dua sikap esktrem. Mereka pertengahan antara kelompok yang mengajak toleransi walaupun dalam hal prinsip dan bersatu walaupun mengalahkan akidah dan antara kelompok Khawarij yang mengkafirkan kaum muslimin karena maksiat dan Murjiah yang mengatakan, selama masih ada iman, dosa tidak berpengaruh apa-apa dan mengatakan, “Sesungguhnya Firaun Musa beriman.”
Mereka pertengahan antara Yahudi yang mementingkan materi dan dunia daripada kesalehan hati dan jiwa dan antara Nasrani yang membuat bid’ah kependetaan dan meninggalkan urusan dunia.
Orang muslim wajib mengumpulkan antara kebaikan dunia dan akhirat, menjalani sebab-sebab duniawi dengan tubuhnya dan bertawakal kepada Allah dengan hatinya. Orang muslim adalah pertengahan antara orang-orang yang mensakralkan akal dan mengutamakannya atas teks dan antara orang-orang yang menghilangkan peran akal sama sekali, meskipun dalam memahami teks, menjelaskannya, dan mengungkap hikmahnya yang tersembunyi. Orang muslim adalah pertengahan antara kelompok yang meniadakan teks-teks syariat dengan dalih menjaga tujuan-tujuan syariat dan antara kelompok yang tidak memperhatikan tujuan-tujuan syariat yang bersifat umum dengan dalih menjaga teks. Orang muslim adalah pertengahan antara orang yang tenggelam dalam urusan politik dengan mengalahkan pendidikan Islam yang benar dan antara orang yang menjauhi politik secara total dengan alasan mengkhususkan diri dalam pendidikan Islam hingga dia tidak mengetahui perkembangan Islam di sekitarnya dan dunia secara umum.
Orang muslim adalah pertengahan antara orang yang mengambil apa saja yang berasal dari peradaban barat tanpa memfilternya dan antara orang yang menolak peradaban barat secara menyeluruh, sekalipun sesuatu yang bermanfaat untuk kaum muslimin. Seorang muslim mengambil ilmu-ilmu murni yang bermanfaat, seperti kimia, kedokteran, teknik dan sejenisnya dan meninggalkan pemikiran, prinsip-prinsip dan etika-etika Barat yang bertentangan dengan syariat Islam.
Orang muslim adalah pertengahan antara kelompok konservatif meskipun dalam masalah-masalah sarana, misalnya komputer dan internet dan antara kelompok perubahan, meskipun dalam prinsip-prinsip Islam dan tujuan-tujuan besarnya.
Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda,
إِنَّ الدِّيْنَ يُسْرٌ.                                         
“Sesungguhnya agama itu mudah.”[1]
Ini adalah benar. Akan tetapi, melepaskan diri dari syariat Islam dengan dalih kemudahan, tidak boleh. Ini tidak masuk dalam Hadis tadi. Kelompok sekularis ekstrem menginginkan agar umat Islam melepaskan diri dari syariat Islam dengan dalih agama itu mudah. Makna mudah yang dikehendaki dalam Hadis tadi bukanlah bebas dari agama, lalu terjerumus dalam perbuatan-perbuatan keji dan dosa-dosa besar. Makna Hadis tadi bukanlah menutup kedua mata dari perbuatan keji dan mungkar yang ada agar selamat dari tuduhan ‘Islam garis keras’.
Makna mudah yang dikehendaki dalam Hadis tadi adalah kamu melakukan sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah Saw yang mana beliau tidak diberi dua pilihan kecuali memilih yang paling mudah di antara keduanya, selama bukan dosa. Sebuah Hadis menyebutkan, “Rasulullah Saw tidak diberi pilihan antara dua perkara kecuali memilih yang lebih mudah di antara keduanya selama bukan dosa. Jika berupa dosa, beliau orang yang paling jauh darinya.”[2]
Kemudahan bukan dalam hal yang diharamkan Allah karena Allah tidak mengharamkan sesuatu yang mengandung kemaslahatan kepada hamba-hambaNya. Allah berfirman,
“Apakah (pantas) Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui? Dan Dia Mahahalus, Maha Mengetahui” (Qs. Al-Mulk [64]: 14).
Hendaklah setiap muslim mengetahui bahwa Allah tidak membebani manusia kecuali sesuai kemampuannya. Adapun perkara berat yang ada dalam sebagian perintah adalah perkara berat yang mampu ditanggung manusia dan membawa faidah untuk badan, jiwa dan hati. Misalnya, beratnya puasa dan shalat subuh pada musim dingin dan shalat Zhuhur pada musim panas.
Syariat Islam datang dengan ‘azîmah (hukum asli) dan rukhshah (hukum keringanan). ‘Azîmah disyariatkan dalam kondisi-kondisi tertentu dan rukhshah juga disyariatkan dalam kondisi-kondisi tertentu. Jika kondisinya kondisi rukhshah, seorang muslim diperintahkan untuk melakukannya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw,
إِنَّ الله يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَي رُخَصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَي عَزَائِمُهُ.
“Sesungguhnya Allah suka kemurahan-kemurahan-Nya diambil sebagaimana ketentuan-ketentuan asli-Nya dilaksanakan.”[3]
Akan tetapi, setiap muslim tidak mengambil rukhshah ketika syariat Islam tidak membolehkannya. Dan jika ia seorang pemimpin, dianjurkan untuk tidak mencari-cari rukhshah.
Kesimpulannya, agama menjadi sia-sia oleh kelompok ekstremis dan kelompok yang tidak peduli. Maka janganlah bersikap ekstrem bersama orang-orang yang bersikap radikal dan janganlah tidak peduli bersama orang-orang yang tidak peduli. Ikutilah petunjuk Nabimu. Semoga Allah melimpahkan rahmat dan salam kepada kia dalam setiap waktu.


[1] HR. Bukhari, nomor 39 dari Abu Hurairah Ra.
[2] HR. Bukhari, nomor 6404 dan Muslim, nomor 2327 dari Aisyah Ra.
[3] HR. Ibnu Hibban, nomor 354 dari Ibnu Abbas Ra. Syaikh Arnauth mengatakan, “Sanadnya shahih.”