Showing posts with label pengkafiran. Show all posts
Showing posts with label pengkafiran. Show all posts

Thursday, May 30, 2013

Akar Pengkafiran




Pembicaraan mengenai pengkafiran mengharuskan kita untuk membahas asal-usulnya demi mengetahui sebab penyakit ini. Asal mula pengkafiran terjadi pada zaman fitnah besar ketika sekelompok kaum muslimin yang dikenal dengan Khawarij melakukan pengkafiran tanpa keahlian yang dimilikinya.
Syahrastani mengatakan, “Ketahuilah, orang yang pertama kali memberontak kaum Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Ra adalah kelompok yang dulu bersamanya dalam perang Shiffin. Orang yang paling keras menentangnya adalah Asy’ats bin Qais Al-Kindi, Mas’ar bin Madzki At-Tamimi, dan Zaid bin Hushain Ath-Thai`i ketika mereka mengatakan, “Kaum (kelompok Muawiyah) mengajak kita untuk kembali kepada Kitabulah dan kamu mengajak kami untuk kembali kepada pedang.” Ali menjawab mereka hingga berkata, “Aku orang yang paling tahu tentang Kitabullah. Pergilah dan bergabunglah dengan pasukan. Pergilah kepada orang yang berkata, “Allah dan Rasul-Nya berdusta, sedang kalian mengatakan, “Allah dan Rasul-Na benar. Mereka tidak rela dengan ini. Mereka mengatakan, “Itu hanya dari dirimu sendiri.” Mereka memaksa Ali untuk mengutus Abu Musa Al-Asy’ari untuk berhukum dengan Kitabullah. Ali tidak rela dengan apa yang sudah terjadi. Akhirnya mereka berontak kepadanya dan berkata, “Kenapa kamu berhukum kepada orang-orang? Tidak ada hukum kecuali kepada Allah.” Mereka kaum pemberontak yang berkumpul di Nahrawan. Pecahan-pecahan mereka yang terbesar adalah Muhakkimah, Azariqah, Najdad, Baihasiyah, Ajaridah, Tsa’alibah, Ibadhiyah, dan Shafariyah. Adapun yang lain adalah pecahan-pecahan kelompok ini. Mereka bersatu dalam semangat melepaskan diri dari Utsman Ra dan Ali Ra. Mereka mengutamakan hal ini di atas semua ketaatan. Mereka tidak mengesahkan pernikahan kecuali atas hal ini. Mereka mengkafirkan semua pelaku dosa besar dan memberontak penguasa apabila dianggap menyalahi Sunnah.”[1]
Syaikh Yusuf Qardhawi mengatakan, “Inilah yang terjadi pada kaum Khawarij di awal Islam. Mereka orang yang paling rajin beribadah puasa, shalat, dan membaca Al-Quran. Akan tetapi, kerusakan mereka ada dalam pemikiran, bukan dalam hati mereka. Mereka menganggap amal buruk mereka sebagai amal yang baik. Perilaku mereka tersesat dalam kehidupan dunia, namun mereka menyangka berbuat kebaikan.”


[1] Syahrastani, Al-Milal wa An-Nihal, 1/114-115, Cet.  Al-Halabi, Mesir.

Wednesday, May 29, 2013

Dampak Buruk Pengafiran




a. Kerugian-Kerugian Akibat Pengafiran
Sesungguhnya orang memvonis kafir terhadap sesama muslim secara tidak benar akan terseret ke dalam kerugian-kerugian seperti di bawah ini.
1. Terjatuh ke dalam ancaman keras yang ditetapkan syariat bagi orang yang mengafirkan seorang muslim lain. Banyak riwayat Hadis yang menunjukkan haramnya mencela muslim, dengan ucapan, “Wahai orang kafir.” Terlebih lagi dengan vonis kafir.
 Ibnu Umar Ra meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda,
مَنْ قَالَ لِأَخِيْهِ: يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا فَإِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ.
“Barangsiapa yang berkata kepada sesama saudaranya, wahai orang kafir, maka tuduhan ini kembali kepada salah satunya. Jika apa yang dikatakan benar, tidak apa-apa dan jika yang dikatakan tidak benar, tuduhan itu kembali kepada dirinya.”[1]
Tsabit bin Dhahhak Ra meriwayatkan bahwa beliau bersabda,
وَمَنْ رَمَى مُؤْمِناً بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ.
“Barangsiapa yang menuduh orang mukmin dengan kafir, dia seperti membunuhnya.”[2]
Imam Nawawi mengatakan, “Hadis ini ditakwil dengan beberapa takwil. Pertama, ancaman Hadis tadi untuk orang yang menganggapnya halal. Kedua, penghinaan dan maksiat pengkafiran kembali kepada dirinya. Ketiga, maksud Hadis tadi, orang-orang Khawarij yang mengkafirkan orang-orang mukmin. Takwil ini dhaif. Keempat, maknanya, pengkafiran akan berujung kepada kekafiran, karena maksiat adalah jendela kekafiran. Orang yang banyak melakukannya dikhawatirkan berujung pada kekafiran. Kelima, maknanya, pengkafirannya kembali kepada dirinya. Jadi, yang kembali bukan kafirnya, tetapi pengkafirannya karena ia telah menganggap saudaranya kafair, maka seolah ia mengkafirkan dirinya sendiri. Adakalanya ia mengkafirkan orang sepertinya atau mengkafirkan orang yang memang meyakini batalnya agama Islam.”[3]
Orang yang menuduh kafir kepada orang muslim berhak mendapat hukuman di dunia. Bahkan ada yang menganggap tuduhannya lebih buruk daripada tuduhan zina. Para ulama telah membahas hukumannya, sebagaimana yang kami jelaskan di bawah ini.
Penulis Ad-Durrul Mukhtar mengatakan, “Orang yang mencela dengan ucapan, ‘Wahai orang kafir,’ dikenai hukuman takzir. Apakah orang yang menuduh orang Islam sebagai kafir menjadi kafir? Ada yang mengatakan iya dan ada yang mengatakan tidak. Dalam Tatarkhaniyah disebutkan, “Ada yang berpendapat, dia tidak ditakzir selama tidak mengatakan, “Wahai orang kafir dengan Allah.” Karena ada kemungkinan dia kafir dengan thaghut.”[4]
Ibnu Abidin mengatakan, “Di dalam An-Nahr dan Adz-Dzakhîrah disebutkan, “Fatwa yang terpilih, jika dia bermaksud mencela tanpa meyakininya orang kafir, tidak kafir dan jika meyakininya kafir, lalu dia mengatakan perkataan tadi berdasarkan keyakinannya, maka dia kafir, karena dia telah meyakini orang muslim sebagai orang kafir.”[5]
2. Vonis kafir terhadap seorang muslim adalah perkara yang berbahaya. Hal ini karena vonis kafir berakibat penghalalan darah dan hartanya, perceraian dengan istrinya, putusnya hubungan dengan kaum muslimin sehingga tidak punya hak waris-mewarisi, tidak boleh menjadi wali, jika meninggal tidak dimandikan, tidak dikafankan, tidak dishalatkan dan tidak dikubur bersama kaum muslimin.
4. Menyebarnya vonis kafir terhadap kaum muslimin di kalangan orang-orang yang tidak berilmu akan menimbulkan kekacauan dalam masyarakat muslim. Orang yang memiliki otoritas dalam hal ini adalah para ulama yang merupakan para pewaris Nabi Saw.
5. Vonis kafir terhadap orang mukmin karena berbuat maksiat berarti menutup pintu harap bagi orang-orang mukmin yang berbuat maksiat dan membuka pintu putus asa dari rahmat Allah. Bisa jadi, orang yang berbuat maksiat tidak segera bertaubat dan meminta ampunan, bahkan cenderung meneruskan maksiatnya.
Apa yang kami sampaikan tadi merupakan sedikit dari bahaya-bahaya vonis pengkafiran terhadap kaum muslimin tanpa dasar. Kita melihat Rasulullah Saw telah menjadikan vonis kafir ini seperti pembunuhan. Hal ini menunjukkan bahaya besar yang ditimbulkannya yang bisa merusak kepribadian seseroang, bahkan merusak tatanan masyarakat muslim.


[1] HR. Bukhari, nomor 5753 dan Muslim, nomor 60 dari Abdullah bin Umar Ra.
[2] HR. Bukhari, nomor 5754 dari  Dhahhak bin Tsabit Ra.
[3] Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, 2/50.
[4] Ad-Durrul Mukhtar Syarah Tanwirul Abshâr, 3/69.
[5] Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/69.