Showing posts with label negara kafir. Show all posts
Showing posts with label negara kafir. Show all posts

Wednesday, March 6, 2013

Negara Islam Indonesia, Mungkinkah?


Persoalannya kemudian adalah bahwa kelompok-kelompok radikal yang muncul di Dunia Islam ini tampaknya cenderung simplistic dalam memahami ayat 44 surah al-ma’idah ini. Mereka kerap melabelkan para penguasa di Negara-negara  mayoritas Muslim yang,dalam pangdangan mereka, tidak menerapkan hukum Allah, sebagai kafir, sehingga berhak “diperangi”. Adalah suatu hal yang sangat disayangkan bila dalam pandangan simplistic kelompok radikalis ini hamper seluruh Negara Arab-Islam dewasa terkena lebel sebagai Negara kafir.

     Dalam analisis M. S Ramadhan al-Buthi, ulama terkemuka asal Suriah, pandangan simplistik ini sesungguhnya mengandung dua kesalahan fatal dalam pandangan semua aliran pemikiran Islam, kecuali Khawarij. Pertama, pandangan simplistik itu akan mengakibatkan terjadinya pengafiran missal tanpa melihat individu-individu muslim secara perorangan; dan Kedua, munculnya asumsi bahwa setiap pelanggaran hukum Allah sebagai kafir,tanpa melihat lebih jauh motivasi dan alasan-alasan yang melatarbelakangi terjadinya pelanggaran itu.

     Sebab,boleh jadi seorang Muslim tidak melaksanakan syariah Islam bukan karena pengingkaran dan pelecehan atas hukum Allah, melainkan kerena alas an kemalasan, dorongan hawa nafsu,interes-interes keduniaan, atau alas an lain yang bukan yang bukan pengingkaran dan pelecehan. Secara demikian, sebelum vonis kafir dijatuhkan,seseorang harus memverifikasi alas an orang per orang mengapa mereka tidak melaksanakan Hukum Islam. Bila alasan-alasan dibalik itu belum ditemukan, maka keIslaman seseorang tidak boleh diganggu gugat berdasarka kaidah “Suatu prinsip adalah tetapnya sesuatu sebagaimana” (al-ashlu baqa’u ma kana’ala ma kana).    

     Yang perlu ditegaskan kembali adalah bahwa, sesuai dengan pendapat seluruh aliran kalam dan fiqih Islam-kesuali aliran khawarij yang radikal dan menyimpang-pengafiran (takfir) adalah persoalan akidah. Bila perkataan dan perbuatan seseorang Muslim telah secara jelas dan menyakinkan bertentengan dengan prinsip-prinsip akidah Islam, diantaranya melecehkan dan mengingkari hukum-hukum Allah, maka ia dapat disebut sebagai telah keluar dari Islam (kafir). Namun, bila tidak terdapat bukti yang jelas dan menyakinkan bahwa ia telah menghina dan melecehkan hukum Allah karena adanya kemungkinan-kemungkinan atau alas an lain, maka pelanggaran yang dilakukan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan kafir, paling jauh sebagai pendosa yang fasik. Adapun hakikat yang ada di dalam hatinya, kita serahkan kepada Allah yang Mahatau,nahkumu bi al-zhawahir wa-llah yatawalla al-sara’ir.

Sampai titik ini, ada baiknya kita mengutip perkataan Imam Ahmad, seorang ulama yang dikenal dangat tegas dalam menjalankan hukum-hukum Allah, untuk mendukung kesepakatan seluruh aliran kalam dan fiqih Islam-terkecuali khawarij-tentang persoalan takfir sebagaimana dijelaskan di atas. Sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Qudamah, Iman Ahmad pernah berkata:
Barang siapa yang mengatakan khamar adalah halal,maka ia telah kafir yang diminta untuk bertobat. Bila bertobat, maka ia kembali menjadi muslim; bila tidak, ia boleh dibunuh. Tetapi pengafiran ini harus dibatasi bagi mereka yang sengaja menghalalkan apa yang telah pasti pengaharamannya, atau meminum khamar, mereka tidak bisa divonis fafir (murtad) begitu saja, baik mereka melakukannnya dia Darul Harb atau di Darul Isalm. Sebab, boleh jadi mereka melakukan hal-hal itu dengan tetap menyakini keharamannya. Demikian pula halnya bentuk-bentuk pelanggaran lainnya.”

Monday, March 4, 2013

Perbedaan Negara Islam Dengan Negara Kafir

Istilah dar al-Islam dan dar al-harb/al kufr begitu sangat popular dalam buku-buku fiqih dan sejarah Islam klasik. bahkan, tidak sedikit ulama kontemporer yang masih menggunakan istilah tersebut dengan mengklasifikasi masyarakat berdasarkan keyakinan/akidah; Muslim atau non-Muslim. Al-Maududi, ulama besar Pakistan, misalnya, menyatakan Negara/masyarakat yang tidak menerapkan hukum Allah (hakimiyyatullah) adalah masyarakat jahiliah dan dianggap telah kafir (wilayah/dar al-kufr). Mereka yang menerima prinsip-prinsip Negara Islam disebut muslim,dan yang tidak menerima disebut non-muslim. Atas dasar itulah masyarakat sebuah Negara Islam dibatasi. senada dengan itu, pakar hukum Islam dari irak, Abdul Karim Zaidan, menulis: ”syariah Islam mengelompokan masyarakat berdasarkan sikap mereka terhadap Islam; menolak atau menerima”. berangkat dari pemahaman ini,tidak sedikit kelompok muslim yang melancarkan serangan terhadap pemerintah Negara yang tidak menerapkan hokum Islam sepenuhnya, meskipun pemimpinnya seorang muslim.   
     Menurut mereka, menegakkan hukum Allah adalah sebuah keharusan, dan itu hanya dapat dicapai dengan mendirikan Negara Islam. Wilayah atau Negara yang menerapkan hukum Allah itu disebut.dar al-Islam.sebuah dar al-Islam  berubah statusnya menjadi dar al-kufr/al-harb bila terdapat tiga hal: 1)berlaku hukum-hukum orang kafir; 2) tidak ada rasa aman bagi umat Islam di negeri tersebut; dan 3)berdampingan dengan wilayah kafir yang mengancam ketenangan umat Islam.mengingat hampir seluruh Negara berpenduduk muslim tidak menerapkan hukum Allah,tetapi menggunakan undang-undang atau hukum yang dibuat oleh non-muslim,maka pemerintahan Negara tersebut adalah kafir dan harus diperangi. Bagi mereka, sikap mengesampingakan hukum Allah dan menggantinya dengan hukum buatan manusia  merupakan tindakan yang dikecam oleh al-Qur’an seperti dalam firman nya:
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik dari pada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Qs.al-Ma’idah [5]: 50).
     Pembagian wilayah /Negara atau masyarakat seperti di atas tidak di temukan dalam al-Qur’an ataupun hadits, tidak ada di bagian manapun dalam al-Qur’an yang menyebutkan secara eksplisit klasifikasi seperti itu, begitu pula dalam sunnah Rasul. Pembagian tersebut merupakan ijtihad atau pandangan para ulama masa lalu dalam menggambarkan pola hubungan antara muslim dan non-muslim, yang di pengaruhi oleh situasi atau realitas saat mereka hidup dulu. Oleh karna itu, tidak patut untuk di pandang sebagai ajaran atau ketentuan agama. Pandangan tersebut dikemukakan dalam rangka merespons realitas yang sudah sangat berbeda dengan relitas saat ini.
     Thariq Ramadhan, cucu pendiri gerakan Ikhwanul Muslimin, Hasan al-Banna, menulis dalam bukunya, To Be a European Muslim:
“Dar al-Islam dan Dar al-harb adalah dua konsep yang tidak biasa di temukan dalam al-Qur’an maupun sunnah. Keduanya sebenarnya tidak berakar pada sumber dasar Islam yang prinsip-prinsipnya di persembahkan untuk seluruh dunia (lil ‘alamin), menembus batas waktu dan segala batasan geografis bahkan, hal itu adalah usaha manusia yang pengaruhi oleh sejarah dengan tujuan untuk mendeskripsikan dunia dan untuk memberi umat Islam suatu standar bagi mengukur dunia dan menyesuaikan diri dengan realitas mereka.”
Besarnya tantangan yang di hadapi dakwah Islam sejak perjalanannya, baik di jazirah Arab maupun di luarnya, membentuk pola pikir tersendiri di kalangan penganutnya dalam menghadapi pihak-pihak di luar Islam. Siksaan dan tekanan yang di lakukan kaum musyrik mekkah, konspirasi yahudi Khaibar, Bani Nadhir, dan Bani Qaynuqa’ serta serangan Persia dari timur dan Romawi Byzantium dari barat adalah sekedar menyebut contoh permusuhan terhadap Islam. Karena itu, sangat wajar kalau kemudian upaya mengamankan misi dakwah menjadi prioritas perhatian para aktivis dakwah pada periode awal. Dan menjadi sangat logis kalau para ahli fiqih dalam mengklasifikasi masyarakat pada waktu itu di pengaruhi oleh suasana psikologis seperti itu yang kemudian melahirkan kategori pembagian wilayah menjadi dar al-Islam (Negara/Islam) dan dar al-harb (Negara/wilayah perang). Istilah dar al-Islam pertama di sematkan kepada kota Madinah, tempat Rasulullah berhijrah. Selanjutnya, setelah perluasan wilayah, satu per satu wilayah tersebut dinamakan dar al-Islam. Sebaliknya, kota/wilayah selain Madinah pada masa awal di sebut wilayah perang dan perjuangan. Istilah lain untuk dar al-harb adalah dar al-kufr (wilayah kufur) atau dar al-syirk (wilayah syirik).
     Dalam fiqih Islam, klasifikasi masyarakat tidak selalu demikian, yaitu berdasarkan keyakinan/akidah. Para ulama sendiri berbeda pendapat mengenai definisi dar al-Islam dan dar al-harb. Para pengikut Mazhab Hanafi dan Zaidiyah berpandangan yang menentukan adalah terpenuhinya rasa aman bagi penduduknya. Jika di tempat tersebut seorang muslim secara penuh merasa aman, maka itulah dar al-Islam; dan jika tidak ada rasa aman, maka itulah dar al-harb (wilayah perang). Sebagian ulama berpendapat, jika umat Islam merasa aman di suatu wilayah dan dapat melaksanakan ritual keagamaan dengan baik, maka wilayah tersebut adalah dar al-Islam, meskipun dipimpin oleh seorang non-Muslim/kafir. Berdasarkan pandangan ini, klasifikasi wilayah tidak berdasarkan Islam atau tidak, tetapi terpenuhi rasa aman atau tidak. Maka, keliru jika ada yang beranggapan, yang di sebut warga Negara/penduduk dalam sebuah Negara Islam adalah yang menganut Islam, sementara non-muslim disebut warga Negara asing/pendatang.
     Selain itu, adanya dar al-harb tidak menandakan keadaan perang di antara kedua golongan. Klasifikasi itu tidak berarti harus membuat permusuhan terhadap non-muslim. Dua orang ulama paling terkenal dari Mazhab Hanafi, Abu Yusuf dan asy-Syaibani, memandang bahwa status dar al-harb boleh diberikan kepada tanah di bawah kekuasaan Muslim dan diisi oleh penduduk muslim jika berlaku hukum bukan Islam. Mazhab Syafi’i juga berpendapat bahwa suatu negeri non-muslim yang tidak berada dalam keadaan perang dengan muslim tidak dinamakan dar al-harb. Pandangan ini menepis anggapan bahwa umat Islam di perintahkan untuk senantiasa berperang tanpa henti dengan non-muslim.
     Pola hubungan antara umat Islam dan lainnya sangat jelas digambarkan oleh Rasulullah ketika membuat perjanjian dengan “pihak lain” (kabilah-kabilah Arab dan Yahudi), yang dapat di anggap sebagai naskah konstitusi Negara yang pertama dalam Islam. Di situ disebutkan, “Yahudi dari Bani Auf adalah bersama umat Islam”. Dalam kesepakatan itu, wilayah non-muslim tidak di kelompokkan sebagai dar al-harb, tetapi mereka adalah bagian dari umat Islam selama menunjukkan loyalitasnya.
     Prinsip hubungan muslim dan non-muslim adalah kedamaian dan keharmonisan. Walaupun berbeda dalam akidah, seorang muslim tidak diperkenankan menyerang mereka yang berbeda agama dan keyakinan hanya karena perbedaan itu. Selama mereka tidak menunjukkan permusuhan dan tidak melakukan ancaman perang, maka tidak boleh memerangi mereka. Prinsip hubungan tersebut di atur dalam firman Allah berikut:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”. (Qs.al-Mumtahanah  [60]: 8-9)
     Klasifikasi itu dibuat di saat dunia belum mengenal hukum internasional dan organisasi-organisasi internasional yang mengatur pola hubungan antara masyarakat dunia. Konsep dar al-harb saat ini hanya ada dalam buku-buku sejarah masa lalu, dan sulit ditemukan bentuknya dalam masyarakat modern. Negara atau wilayah yang di huni umat Islam saat ini terbagi dalam banyak Negara yang terhubung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Hanya empat Negara yang dengan tegas menyebut sebagai Negara Islam, yaitu Pakistan, Iran, Komoros, dan Mauritania. Lainnya berbau nasionalisme, atau menyandang nama keluarga besar. Satu hal yang ironis, jika kita lihat realitas saat ini, wilayah perang (dar al-harb) tidak lagi di wilayah non-muslim, tetapi perang saat ini banyak terjadi antara Negara-negara yang di huni umat Islam. Kenyataan seperti ini menunjukkan bahwa masyarakat saat ini sudah berubah, sehingga klasifikasi yang pernah dibuat oleh ulama masa lalu tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Para ulama sepakat bahwa sebuah fatwa hukum dapat berubah sesuai dengan perubahan waktudan tempat.
     Selain itu,saat ini setiap Negara muslim yang merupakan anggota dari perserikatan bangsa-bangsa(PBB) secara otomatis mempunyai perjanjian damai dengan semua anggota PBB lain sesuai dengan aturan piagam PBB. Ketika suatu Negara menandatangani perjanjian untuk menjadi anggota PBB sebenarnya negara tersebut mendatangani kontrak. Islam mewajibkan muslim untuk memenuhi semua kontrak yang telah disepakati,tanpa membadakan kontrak tersebut ditandatangani sesama muslim ataupun dengan iman non-muslim. (QS. Al-Ma’idah [5]: 1)
     Lalu, bagaimana kita menyikapi Negara dan penguasa yang tidak menerapkan hukum Allah? Dan, apakah Negara-negara berpenduduk muslim saat ini, termasuk Indonesia, tidak menerapkan hukum Allah sehingga harus diperangi? urainnya terdapat pada tulisan berikut.