Kedua penulis menyebutkan bahwa penegakan amar makruf nahi mungkar yang menyebabkan rasa sakit terhadap orang lain
atau bertentangan dengan hukum syariat yang lain tidak diperbolehkan. Karena itu, kedua penulis menerangkan arti
penting Hadis lā dharara wa lā dhirāra (tidak
boleh ada kemudharatan dan memudharatkan) dalam pelaksanaan amar makruf nahi mungkar. Memang kemungkaran harus diberantas, tetapi jangan sampai pemberantasannya
justru mendatangkan kemudharatan dan kemungkaran yang lain.
Tuesday, May 7, 2013
Larangan Kemudharatan dan Memudharatkan
Labels:
amar makruf,
kemungkaran,
nahi munkar,
syariat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment