Selama
ini terdapat anggapan yang salah di dalam masyarakat yang menyamakan jihad
dengan terorisme. Bahkan, oleh kalangan yang tidak mengerti ajaran Islam yang
luhur, Islam dicap sebagai agama teroris. Kekeliruan pemahaman ini bisa saja
disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai Islam, tetapi tidak
tertutup kemungkinan karena sebagian muslim justru melakukan jihad melalui
aksi-aksi terorisme. Padahal antara jihad terorisme jelas terdapat perbedaan
yang sangat mendasar.
Menurut
Majelis Ulama Indonesia (MUI), terorisme adalah “tindakan kejahatan terhadap
kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara,
bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia merugikan kesejahteraan masyarakat.
Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well-organized), bersifat transnasional
dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang tidak
membedakan sasaran (indiscriminative)”.
Menurut
Konvensi PBB tahun 1939, terorisme adalah segala bentuk tindakan kejahatan yang
ditujukan langsung kepada Negara dengan maksud menciptakan bentuk terror
terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas. Dalam
kamus Webster’s New School and Office
Dictionary dijelaskan: “terrorism is the used of violence, intimidation,
etc to gain to end; especially a system of government ruling by terror,….”(Terorisme
adalah penggunaan kekerasan, intimidasi, dsb untuk merebut atau menghancurkan,
terutama, sistem pemerintahan yang berkuasa melalui terror…). Dari ketiga
definisi tersebut dapat dipahami bahwa terorisme adalah kejahatan (crime) yang mengancam kedaulatan negara
(against state/nation), melawan
kemanusiaan (against humanity) yang
dilakukan dengan berbagai bentuk tindakan kekerasan.
RAND
Corporation, sebuah lembaga penelitian dan pengembangan swasta terkemuka di AS,
melalui sejumlah penelitian dan pengkajiannya, menyimpulkan bahwa setiap
tindakan kriminal. Definisi lain menyatakan bahwa: (1) terorisme bukan bagian
dari tindakan perang, sehingga seyogyanya tetap dianggap sebagai tindakan kriminal,
termasuk juga dalam situasi diberlakukannya hukum perang; (2) sasaran sipil
merupakan sasaran utama terorisme, dan dengan demikian penyerangan terhadap
sasaran militer tidak dapat dikatergorikan sebagai tindakan terorisme; (3)
meskipun seringkali dilakukan untuk menyampaikan tuntutan politik, aksi
terorisme tidak dapat disebut sebagai aksi politik.
Dan
uraian tersebut di atas, jelas sekali perbedaan antara terorisme dengan Jihad.
Pertama, terorisme bersifat merusak (ifsad)
dan anarkis/ chaos (faudha). Kedua,
terorisme bertujuan untuk menciptakan rasa takut dan atau menghancurkan pihak
lain. Ketiga, terorisme dilakukan
tanpa aturan dan sasaran tanpa batas. Sebaliknya, jihad bersifat perbaikan (islah), sekalipun sebagian dilakukan
dengan berperang. Jihad bertujuan untuk menegakan agama Allah dan atau membela
hak pihak yang terdzalimi. Jihad dilakukan dengan mengikuti aturan yang
ditentukan oleh Syariat dengan sasaran musuh yang sudah jelas.
Karena
itulah, menurut MUI, hukum melakukan terror secara qath’ie adalah haram, dengan alasan apapun, apalagi jika dilakukan
di negeri yang damai (dar al-shulh) dan
Negara muslim seperti Indonesia. Hukum jihad adalah wajib bagi yang mampu
dengan beberapa syarat. Pertama, untuk
membela agama dan menahan agresi musuh yang menyerang terlebih dahulu. Kedua, untuk menjaga kemaslahatan atau
perbaikan, menegakan agama Allah dan membela hak-hak yang teraniaya. Ketiga, terikat dengan aturan seperti
musuh yang jelas, tidak boleh membunuh orang-orang tua renta, perempuan, dan
anak-anak yang tidak ikut berperang.
Jihad sebagai
salah satu wujud pengamalan ajaran agama Islam dapat dilaksanakan dalam
berbagai bentuk sesuai dengan situasi dan kondisi yang dialami oleh umat Islam.
Dalam situasi kaum muslimin mengalami penindasan, jihad dapat dilakukan dalam
bentuk peperangan untuk membela diri. Tetapi, dalam situasi damai jihad dapat
dilakukan dalam bentuk amal shalih seperti menunaikan ibadah haji, membantu
fakir-miskin, berbakti kepada orang tua, rajin belajar dan dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar.
1.Perang
Islam mengajarkan
kepada pemeluknya untuk tidak pernah gentarberperang di jalan Allah. Apabila
kaum Muslim di zalimi, fardhu kifayah bagi kaum muslim untuk berjihad dengan
harta, jiwa dan raga. Jihad dalam bentuk peperangan diijinkan oleh Allah dengan
beberapa syarat: untuk membela Diri, dan melindungi dakwah. Hal ini dijelaskan
dalam firman Allah:
“Mengapakamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang
lemah, baik laki-laki, wanita, maupun anak-anak yang semuanya berdoa, “Ya Tuhan
kami, Keluarkanlah Kami dari negeri ini yang dzalim penduduknya dan berilah
kami pelindung dari sisi-mu.” (Qs.
An-Nisa[4]: 75)
“Diijinkan (berperang) bagi orang-orang yang
diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh, Allah Mahakuasa
menolong mereka itu.” (Qs.al-Hajj[22]:39).
Dalam Berperang, kaum muslimin tidak boleh melampaui
batas, membunuh perempuan,anak-anak dan orang-orang tua renta yang tidak ikut
berperang. Islam juga melarang merusak akses dan fasilitas publik seperti
persediaan makanan, minuman dan pemukiman. Perang juga tidak boleh dilakukan
apabila negosiasi dan proses perjanjian damai masih mungkin dilakukan.
Peperangan harus segera dihentikan apabila musuh sudah menyerah, melakukan
gencatan senjata atau menekan perjanjian damai. Dalam ungkapan Al-Quran,
peperangan dilakukan untuk menghilangkan fitnah (kemusyrikan dan kezaliman),
dan karena itu, apabila telah tidak ada lagi fitnah, tidak ada alasan untuk
melakukan peperangan. Hal ini dijelaskan di dalam Al-Quran Surat al-Baqarah,
ayat 193:
“Perangilah mereka sampai batas berakhirnya
fitnah, dan agama itu hanya bagi Allah semata. Jika mereka telah berhenti, maka
tidak ada lagi permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 193)
Demikian ajaran Islam mengenai perang. Singkatnya,
perang diijinkan dalam situasi dan kondisi yang sangat terpaksa. Apabila perang
terpaksa dilakukan, peperangan tersebut harus dilakukan untuk tujuan damai,
bukan untuk permusuhan dan membuat kerusakan di muka bumi.
2.Haji Mabrur
Haji
yang mabrur merupakan ibadah yang setara dengan jihad. Bahkan, bagi perempuan,
haji yang mabrur merupakan jihad yang utama. Hal ini ditegaskan dalam beberapa
Hadis, diantaranya :
Aisyah ra berkata : Aku menyatakan
kepada Rasulullah SAW : tidakkah kamu keluar berjihad bersamamu, aku tidak
melihat ada amalan yang lebih baik dari pada jihad, Rasulullah SAW menyatakan :
tidak ada, tetapi untukmu jihad yang lebih baik dan lebih indah adalah
melaksanakan haji menuju haji yang mabrur.
Pada
riwayat al- Bukhari lainnya, Rasulullah SAW juga bersabda :
“Aisyah menyatakan bahwa Rasulullah SAW
ditanya oleh isteri-isterinya tentang jihad beliau menjawab sebaik-baiknya
jihad adalah haji.”
3.Menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang dzalim
Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia umat Islam berjihad melawan
penjajahan Portugis, Inggris, Belanda, dan Jepang yang menimbulkan penderitaan
kesengsaraan rakyat yang mayoritas beragama Islam. Sebagian melakukan
perlawanan dengan cara perang gerilya, sebagian lainnya menempuh cara-cara
damai melalui organisasi yang memajukan pendidikan dan mengembangkan kebudayaan
yang membawa pesan anti penjajahan. Perintah jihad melawan penguasa yang zalim
disebutkan, antara lain, dalamhadist
riwayat at- Tirmizi:
Abu Said al Khurdi menyatakan bahwa Rasulullah SAW
bersabda : Sesungguhnya diantara jihad yang paling besar adalah menyampaikan
kebenaran kepada penguasa yang zalim.
KataA’ dzam pada hadist di atas,
menunjukan bahwa upaya menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang zalim sangat
besar. Sebab, hal itu sangat mungkin mengandung resiko yang cukup besar pula.
4.Berbaktikepada
orang tua
Jihad
yang lainnya adalah berbakti kepada orang tua. Islam mengajarkan kepada
pemeluknya untuk menghormati dan berbakti kepada orang tua, tidak hanya ketika
mereka masih hidup tetapi juga sampai kedua orang tua wafat. Seorang anak tetap
harus menghormati orangtuanya, meskipun seorang anak tidak wajib taat terhadap
orangtua yang memaksanya untuk berbuat musyrik (Qs.Luqman,[31]:14)
Jihad
dalamberbakti kepada orang tua juga
dijelaskan dalam Hadis.
Seseorang datang kepada Nabi SAW untuk meminta izin
ikut berjihad bersamanya Kemudian Nabi SAW bertanya: apakah kedua orang tuamu
masih hidup? Ia menjawab: masih, Nabi SAW bersabda: terhadap keduanya maka
berjihadlah kamu.
Berjihad
untuk orang tua, berarti melaksanakan petunjuk, arahan, bimbingan, dan kemauan
orang tua. Kata fajahid dalam hadis tersebut, berarti memperlakukan orangtua
dengan cara yang baik, yaitu dengan mengupayakan kesenangan orangtua,
menghargai jasa-jasanya, menyembunyikan melemah dengan kekurangannya serta
berperilaku dengan tutur katadan
perbuatan yang mulia. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat
al-Isra[17] ayat 23:
“ Dan Tuhanmu
telah memerintahkan supaya kamu jangan menyerah selain Dia dan hendaklah kamu
berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang
diantara keduanya atau keduanya sampai berumur lanjut, dalam peliharaanmu maka
sekali-kali janganlah mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah
kamu membentakmereka dan ucapkanlah
kepada mereka perkataan yang mulia”.
5.MenuntutIlmu
dan Mengembangkan Pendidikan
Bentuk
Jihad yang lainnya adalah menuntut ilmu, memajukan pendidikan masyarakat. Di
dalam sebuah Hadis diriwayatkan Imam Ibnu Madjah disebutkan :
Orang yang datang ke masjidku ini tidak lain kecuali
karena kebaikan yang dipelajarinya atau diajarkannya, maka ia sama dengan orang
yang berjihad di jalan Allah. Barang siapa yang datang bukan karena itu, maka
sama dengan orang yang melihat kesenangan orang lain. (riwayat Ibnu Majah)
Orang
yang datang ke mesjid Nabi untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu sebagaimana
disebutkan pada hadis di atas, diposisikan seperti orang berjihad di jalan
Allah. Dengan semangat belajar, umat Islam bisa memajukan pendidikan, pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi demi kesejahteraan umat. Salah satu sebab
kemunduran umat Islam adalah karena kelemahannya dalam ilmu pengetahuan dan
teknologi.
6.Membantu Fakir-Miskin.
Jihad
yang tidak kalah pentingnya adalah membantu orang miskin, peduli kepada sesama,
menyantuni kaum duafa. Bantuan pemberdayaan dapat diberikan dalam bentuk
perhatian dan perlindungan atau bantuan material.
Hadis
yang diriwayatkan Bukhori berikut ini menjelaskan:
“Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah SAW
bersabda, “Orang yang menolong dan memberikan perlindungan kepada janda dan
orang miskin sama seperti orang yang melakukan jihad di jalan Allah.” (HR.
Bukhori)
Memberikan bantuan financial dan perlindungan kepada
orang miskin dan janda, merupakan amalan yang sama nilainya dengan jihad di
jalan Allah.
Sebab,
jihad dan perhatian atau kepedulian kepada orang yang membutuhkan bantuan,
keduanya sama-sama membutuhkan pengorbanan. Dengan membantu dan memperhatikan
orang-orang lemah, kita dituntut untuk mengorbankan waktu, tenaga, dan harta
untuk kepentingan orang lain. Dan inipun, sangat sesuai dengan pengertian jihad
yang sesungguhnya.
Pemahaman
jihad yang baik dan berimplikasi positif terhadap umat Islam. Hasilnya setiap
muslim memiliki sense of crisis, suka menolong terhadap orang lain, tidak
mengorbankan permusuhan, menjauhi kekerasan, serta mengedepankan perdamain.
Jihad, juga dapat meningkatkan etos kerja umat Islam, yaitu semangat dan
kesungguhan melakukan tugas dan tanggung jawab dalam berbagai bidang kehidupan.
Jihad dapat mengalahkan kemalasan dan ketakutan. Dengan semangat jihad, dapat
mengggunakan semua potensi maksimal yang dimilikinya untuk mengaktualisasikan
diri dan meningkatkan sumber dayanya, sehingga dapat berguna bagi agama, nusa
dan bangsa. Di tengah, banyaknya bencana dan musibah yang merenggut ribuan
nyawa, jihad dalam bentuk kepedulian dan kepekaan kepada sesama, sangat
diperlukan.
Menurut pengertian
bahasa, jihad berasal dari kata juhd (Arabic word) yang berarti kemampuan, atau mengeluarkan
sepenuh tenaga dan kemampuan dalam mengerjakan sesuatu. Kata jihad juga berasal
dari kata Jahd (Arabic word) yang berarti kesukaran yang untuk mengatasinya
harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.Jihad juga berarti perang. Demikianlah
keterangan Wahbah al-Zuhaili dalam Kitab al-Fiqh al-Islam waadillatuhu. Singkatnya,
menurut pengertian bahasa, jihad berarti bekerja keras, bersungguh-sungguh,
mengerahkan seluruh kemampuan untuk menyelesaikan suatu masalah atau mencapai
tujuan yang mulia.
Menurut Al-Ragib al-Isfahani, Kitab Mu’jam Mufradat lial-fadz Al-Qur’an dijelaskan
bahwa yang dimaksud dengan jihad adalah mengerahkan segala kemampuan untuk
menangkis serangan dan menghadapi musuh yang tidak tampak yaitu hawa nafsu
setan dan musuh yang tampak yaitu orang kafir yang memusuhi Islam. Jihad dalam
pengertian ini tidak hanya mencangkup pengertian perang melawa musuh yang
memerangi Islam tetapi lebih luas lagi, jihad berarti berusaha sekuat tenaga
dan kemampuan untuk mengalahkan nafsu setan dalam diri manusia.
Selain pengertian diatas, para
fuqaha mengertikan jihad sebagai upaya mengerapkan segenap kekuatan dalam
perang fi sabilillah baik secara
langsung, maupun dalam bentuk pemberian bantuan keuangan, pendapat atau
penyediaaan logistik dan lain-lain untuk memenangkan peperangan (Ibn Abidin,
Hasyiyah Ibn Abidin, 111/336). Senada dengan Ibn Abidin, An-Nabhani dalam Asy-
Syakhsiyah al-Islamiyyah, 11/53
mendefinisikan jihad sebagai perang terhadap orang-orang kafir untuk
meninggikan kalimat Allah.
Di dalam Al-Qur’an kata jihad dalam berbagai kata bentukannya
disebutkan sebanyak 41 kali. Dari beberapa ayat tersebut, jihad dapat berarti
perjuangan yang berat, mengerahkan segenap kemampuan untuk meraih suatu tujuan
dan berperang. Jihad yang berarti berperang lebih banyak disebutkan dengan kata
“qital”, hanya sebagian kecil yang disebutkan dengan kata “Jihad”. Jihaddalam pengertian pertama bekerja keras dengan
seluruh kemampuan antara lain disebutkan dalam firman Allah :
“Apabila keduanya (ibu bapak) berjihad
(bersungguh-sungguh hingga letih memaksamu) untuk mempersekutukan aku dengan
sesuatu yang tidak ada bagimu pengetahuan tentang itu ( apalagi jika kamu telah
mengetahui bahwa Allah tidak boleh dipersekutukan dengan sesuatu apapun),
jangan taati mereka, namun pergauli keduanya di dunia dengan baik.”(Qs. Luqman
[31]: 15).
Sedangkan
jihad yang berarti berperang antara lain disebutkan dalam firman Allah, surat
al-Baqarah, ayat 190:
“Dan perangilah
di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, tetapi janganlah melampaui
batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui
batas.”
(Qs. Al-Baqarah[2]: 190)
Dari penjelasan
tersebut dapat disimpulkan bahwa jihad adalah usaha yang sungguh-sungguh dengan
segenap kemampuan untuk mencapai tujuan luhur di jalan Allah. Jihad dapat
dilakukan dengan bekerja keras melawan hawa nafsu yang menghancurkan dan
menjerumuskan manusia kepada kebinasaan. Jihad dalam bentuk perang oleh Allah
demi menjaga kehormatan, harkat dan martabat manusia dan kaum muslimin.
Sejak tiga dekade terakhir di penghujung milenium kedua, tepatnya pertengahan tahun tujuh puluhan, masyarakat internasional dikejutkan oleh berbagai tindakun kekerasan, khususnya aksi teror terhadap berbagai kepentingan Amerika Serikatdan Israel. Aksi-aksi tersebut terus meluas seiring dengan datangnya milenium ketiga yang ditandai dengan serangan 11 September 2001 terhadap gedung WTC dan Pentagon. Islam dan umat Islam menjadi pihak yang tertuduh dalam aksi tersebut dan yang sebelumnya, dan dianggap sebagai ancaman" bagi kehidupan masyarakat dunia. Berbagai stigma dilekatkan. Islam identik dengan kekerasan, teroris fundamentalisme, radikalisme, dan sebagainya. Stigmatisasi ini seakan membenarkan pandangan beberapa pemikir Barat yang berpandangan Islam sebagai ancaman pasca-runtuhnya Soviet, seperti Samuel Huntington dengan tesisnya "the clash of civilization".
Dengan menggalang kekuatan internasional, AS melancarkan kampanye anti-teror. Atas nama itu Afghanistan dan Irak diserang. Berbagai organisasi dan gerakan keagamaan juga menjadi sasaran, terutama jaringan al-Qaeda internasional. Tuduhan tersebut menemukan relevansinya dengan pernyataan para pelaku yang menyebutkan motivasi keagamaan dibalik aksi mereka, sehingga banyak pengamat mengaitkan gerakan Islam garis keras dengan terorisme dan kekerasan. Kendati banyak faktor yang melatar belakanginya, seperti politik. ekonomi, sosial. psikologi, dan lainnya, tetapi faktor keyakinan dan pemahaman. terhadap beberapa doktrin keagamaan agaknya yang paling dominan. Seakan perlawanan menentang hegemoni suatu kekuatan tertentu, yang notabene berbeda agama, ialam berbagai dimensi kehidupan mendapat legitimasi dari teks-teks keagamaan, tentunya dengan pemahaman yang literal (nashshl), parsial (juz'i) dan ekstrem/berlebihan(tatharruf/ghuluw). Sehingga, terkesan konflik bukan lagi karena akumulasi berbagai kekecewaan akibat hegemoni pihak tertentu, tetapi seakan meluas kepada konflik agama.
Fenomena meningkatnya gairah keagamaan, untuk tidak mengatakan kebangkitan Islam, di kalangan muda seperti disinyalir oleh Syekh Yusuf al-Qaradhawi juga telah diwarnai dengan sikap berlebihan (al-ghuluw) dan ekstremitas (at-tatharruf) sehingga tuduhan banyak kalangan bahwa Islam menganjurkan kekerasan dan terorisme menjadi semakin melekat. Konsep menegakkan kebenaran dan memberantas kemungkaran (amar makruf nahi munkar) bagi sebagian kalangan menjadi dalih berbagai aksi kekerasan. Islam dan umat Islam 'seakan' menjadi tidak ramah lagi terhadap penganut agama lain. Padahal, sekian banyak teks keagamaan dalam Islam mengecam keras segala bentuk kekerasan dan terorisme seperti dalam pandangan banyak kalangan Barat.
Sejujurnya, kita dapat mengatakan, pandangan-pandangan seperti itu lahir disebabkan, setidaknya, oleh dua hal: 1) ketidaktahuan Barat tentang Islam yang sebeharnya, karena pengetahuan Barat tentang Islam diwarnai oleh buku-buku keislaman yang ditulis oleh orientalis pada masa penjajahan dahulu; 2) kerancuan dalam memahami konsep jihad dan perang dalam Islam dan mempersamakannya dengan terorisme dalam pandangan mereka.
Atas dasar itu, merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam untuk memahami lebih jauh lagi ajaran Islam, sebelum kita memahamkan orang lain dan membuktikan dengan tindakan nyata bahwa Islam adalah agama kedamaian yang akan menebar kasih di muka bumi. Kami utus engkau (hai Muhammad) tidak lain untuk menebar rasa kasih bagi semesta alam. (QS. al-Anbiya' [21]: 107)
Jihad merupakan salah satu ajaran Islam yang sangat penting. Jihad merupakan bagian tak terpisahkan dari iman. Kuat atau lemahnya iman seseorang salah satunya diukur dari keberanian dan kesabarannya berjihad di jalan Allah. Iman yang kuat akan senantiasa menggelorakan semangat seorang mukmin untuk berjihad. Sebaliknya, iman yang lemah membuat seorang mukmin takut berjihad karena kesulitan dan tantangan yang sangat berat. Bagi mukmin yang beriman dan berjihad dijanjikan oleh Allah pahala surga, kehidupan yang mulia dan kedudukan yang terhormat di sisi-Nya.
Sejarah gemilang perjuangan umat Islam dalam membina dan membangun masyarakat muslim terkait erat dengan jihad Rasulullah dan para sahabatnya. Rasulullah Muhammmad SAW berserta para sahabatnya menjadikan jihad sebagai spirit menegakkan syariat Islam. Para pejuang kemerdekaaan di negara-negara muslim mengobarkan semangat jihad melawan penjajahan yang bertentangan dengan tauhid, tidak sesuai dangan peri kemanusiaan dan keadilan. Dengan semangat jihad, para pahlawan kemerdekaan Indonesia yang mayoritas adalah ulama dan tokoh muslim telah melawan penjajahan yang menimbulkan penderitaan, kebodohan dan kemiskinan rakyat.
Sayangnya, jihad sebagai ajaran Islam yang suci telah mengalami pergeseran makna dan pengalamannya. Beberapa kelompok muslim menyalahgunakan jihad sebagai dalih untuk melawan tindakan kekerasan, terorisme dan pembuatan makar. Dalam beberapa dasa warsa terakhir jihad secara sangat efektif dipergunakan oleh kelompok-kelompok muslim ekstrim untuk melegalkan bom bunuh diri. Pemahaman jihad yang keliru sudah terbukti menodai kesucian jihad dan mencoreng wajah Islam yang damai. Sehubungan dengan aksi-aksi yang mengatasnamakan jihad yang keliru tersebut, lembaga-lambaga pendidikan Islam khususnya madrasah dan pesantren disorot tajam, bahkan dituduh sebagai sarang teroris. Sesuatu yang sangat merugikan citra Islam.